Kini kebebasan akademik telah berkembang seiring terjadinya pergeseran pemerintahan dari Suharto kepada Habibie, dan makin berkembang begitu bebas pada pemerintahan Abdurrahman Wahid, era Megawati, SBY, bahkan hampir tak terbatas dan tak bertanggungjawab, sampai pada pemerintahan Joko Widodo, yang makin sulit mengendalikan perkembangan kebebasan berpendapat.
Selain itu, kebebasan akademik kadangkala juga berkaitan dengan sikap-sikap dalam kehidupan beragama yang pada era dan pandangan keagamaan tertentu menimbulkan hambatan dalam perkembangan kebebasan akademik, khususnya kebebasan berpendapat.
Dapat dikatakan bahwa kebebasan akademik suatu masyarakat-bangsa sangat tergantung dan berkaitan dengan situasi politik dan pemerintahan yang dikembangkan oleh para penguasa.
Pelarangan dan pembatasan kehidupan dan kegiatan akademik yang menghambat perkembangan kebebasan akademik pada lazimnya meliputi :
- Penerbitan buku tertentu
- Pengembangan studi tentang ideologi tertentu, dan
- Pengembangan kegiatan kampus, terutama demonstrasi dan diskusi yang bertentangan dengan ideologi dan kebijakan pemerintah atau Negara
Standar Suasana Akademik Yang  Kondusif, yaitu :
- Prinsip kebebasan berfikir (kebebasan dalam ilmiah)
- Prinsip kebebasan berpendapat Prinsip kebebasan mimbar akademik yang dinamis, terbuka dan ilmiah, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasinya :
- Harus dibangun suasana akademik dengan prinsip :
- Interaksi mahasiswa dengan dosen harus dalam bentuk mitra bukan dalam bentuk in-loco parentis (Dosen otoritas, superior, Mahasiswa kerdil dan tidak ada apa-apa).
- Secara bersama-sama dosen dan mahasiswa punya hak yang sama dalam keilmuan dan penelitian, diciptakan secara terencana, sistematis, kontinu, terbuka, objektif, ilmiah.
- Harus diciptakan suasana Perguruan Tinggi yang kondusif yang dapat memberikan ketenangan, kenyamanan, keamanan dalam proses belajar mengajar (kegiatan akademik).
- Visi dan misi Perguruan Tinggi  yang khas spesifik sampai eksklusif.
- Mengarah kepada prinsip-prinsip good govermance sesuai dengan kebutuhan use, stakeholders.
Meningkatkan Budaya Akademik / SDM Mahasiswa
- Menitik beratkan pada Plan, Do, Check, Action (PDCA)
- Plan : Rencana yang tepat, matang dalam setiap aktifitas proses belajar  mengajar
- Do : Dilaksanakan secara optimal, maksimal dan berkesinambungan
- Check : Ada upaya komperatif, sinergi dan sinkronisasi yang diinginkan dan tujuan yang diharapkan
- Action: Ada evaluasi dan gambaran yang logis, ilmiah sehingga dijadikan tolak ukur keberhasilan dan kegagalan
- Adanya Interaksi kegiatan kurikuler yang terstruktur tepat, baik pada beban kurikulum dan jumlah serta bobot SKS mata kuliah.
- Model manajemen yang baik dan terstruktur yang mampu mensinkronisasikan/menjembatani antara tujuan pribadi (mahasiswa) dengan visi, misi dan tujuan Perguruan Tinggi, pangsa pasar dunia kerja.
- Tersedianya sarana, prasarana dan sumber daya (dosen, karyawan) yang memadai.
Sikap Ilmiah
Dunia perguruan tinggi yang dikenal sebagai komunitas yang senantiasa menjunjung tinggi obyektifitas, kebenaran ilmiah dan keterbukaan mempunyai tanggungjawab dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai jawaban dari permasalahan yang muncul di masyarakat dengan metode yang modern.
Ilmu pengatahun sendiri merupakan pengetahuan yang sistematik, rasional, empiris, umum dan komulatif yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia yang dibatasi oleh ruang dan waktu. Tugas ini menjadi penting karena merupakan bagian dari pelaksanaan "Tri Dharma" perguruan tinggi.
Menjadi lebih penting karena ada 3 fungsi ilmu pengetahuan yang sangat terkait dengan kelangsungan dan kemaslahatan hidup orang banyak, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi eksplanatif (menerangkan gejala atau problem),
- Prediktif (meramalkan kejadian atau efek gejala) dan;
- Control (mengendalikan atau mengawal perubahan yang terjadi di masa datang).