Mohon tunggu...
Yusrina Rachma
Yusrina Rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Tren Jastip Saat Ini, Apa Plus dan Minusnya?

28 Maret 2023   04:57 Diperbarui: 1 April 2023   03:13 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jasa titip (jastip). (sumber: SHUTTERSTOCK/KAISAYA via kompas.com)

Saat ini masyarakat semakin mudah dalam melakukan segala hal. Ini dikarenakan teknologi semakin maju dan canggih. Contoh dari kecanggihan teknologi adalah pada smartphone. 

Dahulu saat smartphone dibuat untuk pertama kalinya hanya dapat digunakan untuk menelpon dan berkirim pesan atau sms. Seiring berkembangnya teknologi yang didukung dengan globalisasi membuat smartphone semakin canggih yang dapat melakukan segala hal. 

Saat ini smartphone dapat digunakan untuk berkomunikasi, berbelanja, berselancar informasi di seluruh dunia bahkan sampai melakukan travelling dengan memesan tiket transportasi dan tiket ke berbagai destinasi wisata dengan menggunakan smartphone. 

Dengan kecanggihan ini, smartphone menjadi salah satu hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh semua orang. 

Tanpa adanya smartphone, manusia akan kesusahan untuk mengikuti perkembangan zaman karena segala kemudahan aktivitas manusia dapat dilakukan hanya dengan smartphone.

Salah satu kegunaan smartphone adalah berbelanja. Saat ini berbelanja tidak perlu dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko kemudian melihat-lihat pakaian yang ingin dibeli. 

Namun sekarang sedang trend belanja online di berbagai marketplace yang telah disediakan seperti pada shopee, tokopedia dan lazada. 

Dengan adanya fenomena belanja online ini, masyarakat akan semakin mudah dalam memilih barang-barang karena terdapat banyak variasi barang dengan harga yang bermacam-macam di setiap tokonya. 

Selain berbelanja online melalui marketplace, masyarakat juga dapat berbelanja melalui media sosial seperti Instagram. Model berbelanja online di media sosial sedikit berbeda dengan berbelanja di marketplace. 

Pada media sosial biasanya akan disediakan akun khusus dengan berbagai katalog. Jika konsumen telah memesan suatu katalog dan telah membayarnya maka penjual akan mencari barang tersebut dan mengirimkannya ke konsumen. Proses berbelanja seperti ini biasa disebut dengan jastip.

Jastip atau jasa titip merupakan cara berbelanja yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengandalkan seseorang penyalur yang akan mencari barang yang diiginkan. Penyalur atau perantara ini adalah seseorang yang melakukan bisnis jastip. 

Jastip ini terdiri dari beberapa macam seperti makanan, fashion baik itu baju, tas maupun sepatu bahkan barang-barang kecantikan seperti kosmetik dan skincare. 

Jastip diawali dengan penyalur atau penjual akan memberikan informasi mengenai bisnis jastipnya di media sosial seperti Instagram. 

Setelah itu akan ada customer yang akan memesan barang-barang yang disediakan oleh penyalur. Setelah barang disetujui, customer akan mengirim uang untuk barang yang di jastip. 

Kemdian setelah uang sudah ada di tangan penyalur, penyalur akan mencari barang yang diinginkan oleh customer. Barang yang telah diperoleh, kemudian akan dikirimkan ke alamat customer.

Bisnis jastip muncul karena adanya permintaan untuk membeli sebuah barang, namun barang tersebut tidak ada di negaranya sehingga adanya keterbatasan waktu dan tempat dalam membeli barang. 

Bisnis jastip ini kemudian populer karena kedua belah pihak antara penyalur dan pembeli sama-sama diuntungkan. Penyalur memulai bisnis jastip ini tanpa menggunakan modal karena modal tersebut berasal dari uang para customer, jika customer telah memberi uang maka penyalur akan membeli barang yang diinginkan customer. 

Begitu juga dengan customer yang diuntungkan dari bisnis jastip ini, yaitu customer tidak perlu repot untuk membeli barang yang ada di luar negeri. Karena keuntungan ini, bisnis jastip kemudian muncul satu per satu di media sosial yang menawarkan beberapa jenis layanan.

Kepopuleran jasa titip ini sebenarnya seperti dua sisi mata pisau. Maksudnya, jasa titip ini memiliki dampak postif dan dampak negatif. Dampak positif yang pertama dari adanya jastip adalah menumbuhkan banyak masyarakat yang mampu berwirausaha. 

Hal ini dikarenakan bisnis jastip adalah hal yang mudah dilakukan sehingga banyak masyarakat yang ingin berkecimpung dalam bisnis. Merambahnya jastip yang jumlahnya semakin banyak dikarenakan manfaatnya yang berguna untuk masyarakat. 

Masyarakat dapat membeli segala jenis barang terutama untuk barang-barang yang branded melalui perantara jasa titip. Oleh karena itu, bisnis jastip akan menyediakan layanan untuk para masyarakat yang ingin membeli barang-barang yang ada di luar negeri. 

Dengan tumbuhnya semangat kewirausahaan melalui bisnis jastip dapat menumbuhkan perekonomian negara dan mengurangi kemiskinan. 

Bisnis jastip dapat dianggap sebagai lapangan pekerjaan baru sehingga dinilai dapat mengurangi pengangguran karena yang dibutuhkan adalah kreativitas dalam menjalani bisnis jastip.

Selain dampak positif, ada juga dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya bisnis jastip adalah menurunnya peminat pada UMKM lokal karena masyarakat lebih suka membeli barang-barang yang ada di luar negeri karena kualitasnya lebih bagus dan untuk mendapatkannya juga mudah. 

Hilangnya peminat pada UMKM lokal menyebabkan bisnis lokal mulai mati karena kurangnya konsumen yang membeli barang-barang lokal. Jika sampai UMKM lokal mulai mati maka akan timbul permasalahan sosial yaitu pengangguran. 

Hal ini dikarenakan tidak adanya pemasukan dan pelaku UMKM tidak mempunyai modal untuk meneruskan usahanya. 

Masalah lain yang muncul dari bisnis jastip adalah munculnya bisnis jastip yang illegal. Bisnis jastip illegal ini biasanya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai pajak barang yang masuk dari luar negeri. 

Aturan pajak dari luar negeri dibedakan menjadi dua yaitu barang personal use dan barang non-personal use. 

Nah, dalam jastip ini dikategorikan sebagai barang personal use yang akan dikenakan pajak jika seseorang membawa barang dari luar negeri yang jumlahnya hingga 7.000.000 rupiah.

Jika jumlahnya melebihi ini maka akan dikenakan pajak PPN, PPh serta bea masuk yang telah diatur oleh negara. Dengan adanya pajak ini, pelaku bisnis jastip terkadang menggunakan cara yang illegal untuk menghindari pajak. 

Cara yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menghindari pajak adalah splitting yaitu memecah barang-barang yang dibawa dari luar negeri sehingga tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. 

Selain itu, dengan cara hand carry yaitu mengirimkan barang dengan menitipkan barang yang sejenis dalam satu bagasi yang sama dengan nilai barang yang tidak sesuai dengan kenyataannya. 

Jika cara-cara ini terus dilakukan oleh pelaku bisnis jastip illegal maka negara akan dirugikan karena akan menyebabkan defisit pada pendapatan negara yang diakibatkan dari menurunnya pendapatan dari pajak bea masuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun