Mohon tunggu...
Yusrina Rachma
Yusrina Rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Tren Jastip Saat Ini, Apa Plus dan Minusnya?

28 Maret 2023   04:57 Diperbarui: 1 April 2023   03:13 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jasa titip (jastip). (sumber: SHUTTERSTOCK/KAISAYA via kompas.com)

Dengan tumbuhnya semangat kewirausahaan melalui bisnis jastip dapat menumbuhkan perekonomian negara dan mengurangi kemiskinan. 

Bisnis jastip dapat dianggap sebagai lapangan pekerjaan baru sehingga dinilai dapat mengurangi pengangguran karena yang dibutuhkan adalah kreativitas dalam menjalani bisnis jastip.

Selain dampak positif, ada juga dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya bisnis jastip adalah menurunnya peminat pada UMKM lokal karena masyarakat lebih suka membeli barang-barang yang ada di luar negeri karena kualitasnya lebih bagus dan untuk mendapatkannya juga mudah. 

Hilangnya peminat pada UMKM lokal menyebabkan bisnis lokal mulai mati karena kurangnya konsumen yang membeli barang-barang lokal. Jika sampai UMKM lokal mulai mati maka akan timbul permasalahan sosial yaitu pengangguran. 

Hal ini dikarenakan tidak adanya pemasukan dan pelaku UMKM tidak mempunyai modal untuk meneruskan usahanya. 

Masalah lain yang muncul dari bisnis jastip adalah munculnya bisnis jastip yang illegal. Bisnis jastip illegal ini biasanya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai pajak barang yang masuk dari luar negeri. 

Aturan pajak dari luar negeri dibedakan menjadi dua yaitu barang personal use dan barang non-personal use. 

Nah, dalam jastip ini dikategorikan sebagai barang personal use yang akan dikenakan pajak jika seseorang membawa barang dari luar negeri yang jumlahnya hingga 7.000.000 rupiah.

Jika jumlahnya melebihi ini maka akan dikenakan pajak PPN, PPh serta bea masuk yang telah diatur oleh negara. Dengan adanya pajak ini, pelaku bisnis jastip terkadang menggunakan cara yang illegal untuk menghindari pajak. 

Cara yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menghindari pajak adalah splitting yaitu memecah barang-barang yang dibawa dari luar negeri sehingga tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. 

Selain itu, dengan cara hand carry yaitu mengirimkan barang dengan menitipkan barang yang sejenis dalam satu bagasi yang sama dengan nilai barang yang tidak sesuai dengan kenyataannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun