Dengan adanya Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 mahasiswa maupun masyarakat harus tetap waspada karena kampanye kebebasan seksual semakin masif, tidak hanya melalui pendidikan sexual consent.
Kewaspadaan Kaum Muslimin
Kaum muslimin jelas perlu mencermati dan waspada terhadap peraturan penanganan kekerasan seksual yang diterbitkan oleh Mendikbud Ristek. Definisi kekerasan seksual yang tertuang didalamnya jelas bertentangan dengan syariat Islam. Kalimat atas dasar suka sama suka akan melanggengkan perzinahan dan seakan mendapat legalitas. Telepas dari keharamannya Negara makin prihatin dengan peningkatan pernikahan anak akibat kehamilan tak diinginkan (KTD), padahal penyebab utama KTD adalah perzinahan dibawah umur. Dan tentu saja akan memberi ruang atas aborsi, terutama terkait kehamilan akibat perkosaaan dan memungkinkan terjadi celah yang akan mempermainkan kebolehan aborsi. Kemungkinan inilah yang patut diwaspadai kaum muslimin di tengah arus liberalisasi yang mengancam generasi.
Islam tegas mengharamkan pendidikan sexual consent karena mengajarkan perilaku seksual berdasarkan persetujuan atau kesepakatan. Sexual consent membolehkan adanya pergaulan bebas semacam homoseksual, lesbian, aktivitas seksual di luar nikah/zina, mengumbar aurat, pacaran, dengan syarat dilakukan dengan sukarela/ suka sama suka (tidak ada paksaan) semua itu diharamkan syariat Islam.
Dalam Islam hubungan pria dan wanita dipandang sebagai bentuk untuk melestarikan jenis manusia, bukan pandangan yang bersifat seksual semata. Islam menganggap adanya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada suatu komunitas sebagai perkara yang mendatangkan bahaya. Demikian pula Islam menganggap adanya fakta-fakta yang dapat membangkitkan hawa nafsu seksual akan menyebabkan kerusakan. Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, Islam juga melarang baik pria ataupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan birahi Islam hanya membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dalam dua keadaan yaitu pernikahan dan pemilikan hamba sahaya (milku al-yamin). Meski demikian Islam membolehkan pria dan wanita melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain sebagainya.
Paradigma inilah yang wajib dipahami oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan sejak dini. Disinilah peran keluarga dalam mendidik generasi dengan syariat Islam termasuk dalam hal pergaulan.
Wallahu'alam bisshowab..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H