Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Sembarangan Jadi Debt Collector, Ini Alasannya!

19 November 2024   18:30 Diperbarui: 19 November 2024   18:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan kredit, tidak bisa masyarakat atau individu biasa. Penagihan kredit adalah sebuah lembaga yang disahkan oleh pemerintah. Jelasnya dapat dilihat dalam pasal 61 ayat 3, yaitu:

a. Pihak lain berbentuk badan hukum;

b. Pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan

c. Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Meskipun penagihan kredit telah diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023. Akan tetapi, dalam pelaksanaan penagihannya harus sesuai dengan prosedur yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 dan 2, yaitu:

Ayat 1 

"Dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap Konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian".

Ayat 2

Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit:

a. Tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian;

b. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;

c. Outstanding pokok terutang;

d. Manfaat ekonomi pendanaan; dan

e. Denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Pada pelaksanaannya. Seringkali Penagihan kredit dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tidak terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada konsumen. Justru penagihan kredit, melakukan peringatan secara lisan, dengan cara intimidasi dan tidak beretika. Bahkan melakukan pengambilan secara paksa.

Ketika pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun pihak penagihan kredit, melakukan cara demikian. Maka untuk melindungi konsumen, POJK Nomor 22 tahun 2023 memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Hal ini disebutkan pada pasal 60 ayat 3, 4 dan 5 ,yaitu:

Ayat 3

PUJK yang melanggar atas tidak melakukan surat peringatan, maka dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. Pemberhentian pengurus:

e. Denda administratif;

f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. Pencabutan izin usaha.

Ayat 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun