Sebagaimana Haidar Buldan Tantowi Dosen Fakultas Psikologi UGM, mengatakan bahwa hate speech didorong oleh faktor:
- bisa terjadi karena prasangka negatif kepada kelompok tertentu;
- terjadi karena perilaku trolling;
- karena lingkungan dalam dunia internet sendiri yang memungkinkan seseorang mendapati anonimitas.
Menurut penulis, selain faktor yang dijelaskan di atas, penulis menilai tantangan untuk membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech adalah akses pendidikan formal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) anak putus sekolah tahun 2022 pada tingkat SMA mencapai 1,38% atau terdapat 13 dari 1.000 Penduduk. Tingkat SMP tercatat 1, 06% dan Tingkat SD sebanyak 0,13%. Akses pendidikan sangat berdampak pada pengetahuan dan tingkat kualitas hidup generasi muda. Apalagi, dengan akses pendidikan formal, generasi muda lebih mudah mengenal akan bahayanya hate speech. Karena dampak adanya hate speech membuat kebencian, intoleran bahkan sampai membuat keributan antar kelompok.
Menurut penulis lagi, perlu ada percepatan bagi pemerintah untuk memberikan akses pendidikan bagi anak, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlu adanya gerakan generasi muda dalam membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech. Selain pendidikan, workshop, pemberantasan putus sekolah, terdapat juga pembuatan posko di lingkungan tempat tinggal. Posko penanggulangan hate speech merupakan wadah belajar bagi anak muda dalam rangka menanggulangi hate speech.
Posko penanggulangan hate speech, tidak hanya sebatas itu saja, melainkan juga sebagai edukasi politik dalam rangka menyambut Pemilihan Umum selanjutnya yang berkualitas dan jauh dari adanya tindakan destruktif.
Kesimpulan
Sesuai dengan permasalahan di atas, maka pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa tantangan generasi muda dalam membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech yaitu Keterlibatan generasi muda dalam edukasi sebagai salah satu membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech; Workshop atau diskusi bersama merupakan bagian dari kesadaran maju bagi generasi yang dapat mengarah pada tindakan produktif; Membangun sikap kritis kepada Pemerintah terhadap percepatan penghapusan angka putus sekolah, sebagai tindakan generasi muda dalam upaya penanggulangan hate speech; dan Generasi muda harus membangun wadah seperti membangun posko penanggulangan hate speech di lingkungan tempat tinggalnya, dengan tujuan mengajak anak muda memahami komunikasi yang baik.
Terima kasih!!!
Sumber referensi :
1. Kepolisian Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Indonesia, 2015), https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/SURAT-EDARAN-KAPOLRI-MENGENAI-PENANGANAN-UJARAN-KEBENCIAN.pdf.
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
3. Yayan Muhammad Royani, Kajian Hukum Islam Terhadap Ujaran Kebencian/Hate Speech Dan Batasan Kebebasan Berekspresi,” Jurnal Iqtisad 5, no. 2 (2018): 211–237, https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=vMRssAkAAAAJ&citation_for_view=vMRssAkAAAAJ:qjMakFHDy7sC.