Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemilu Telah Usai: Bagaimana Tantangan Generasi Muda dalam Penanggulangan Hate Speech?

4 April 2024   09:02 Diperbarui: 4 April 2024   09:03 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mulut (Shutterstock)

Indonesia saat ini telah melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu). Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara yang sudah berjalan. Pemilu ini seperiti biasa untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu tahun 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.

Terdapat peningkatan Pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Menurut media Kompas, Peningkatan Pemilih tahun 2024 sekitar 12 Juta. Sedangkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional, merilis pemilih 2024 mencapai 204.807.222. Untuk pemilih generasi muda sebanyak 113 juta atau 56,45 persen, terdiri dari generasi milenial sebanyak 66.822.389 dan generasi Z sebanyak 46.800.161. (Muhammad, Katadata.co.id)

Secara pengalaman, dalam melaksanakan pemilihan umum terdapat aktivitas kampanye yang bersifat negatif. Seperti ujaran kebencian (hate Speech) dalam media sosial. Menurut Marpaung, ujaran kebencian (hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya konflik sosial, kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan ataupun korban dari tindakan tersebut. (Marpaung, 2010)

Aktivitas hate speech dalam media sosial biasanya terjadi pada Pemilu, seperti pemilu tahun 2019. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 terdapat 90 Kabupaten dan Kota masuk kategori rawan tinggi ujaran kebencian di angka 17,5 persen. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan ada tiga masalah besar yang menjadi perhatian selama pemilu dalam pengguna media sosial yaitu hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. (Siaran Pers, kominfo.go.id)

Adanya kegiatan hate speech di media sosial, memaksakan pemerintah Indonesia untuk mencari sebuah solusi kebijakan yang efektif dalam penanggulangan hate speech. Langkah pemerintah Indonesia, melalui Kominfo melakukan dua pendekatan untuk pencegahan, yaitu pendekatan secara preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan dari penanganan konten yang berkaitan dengan hate speech, sedangkan pendekatan represif dilakukan dengan arah penegakan hukum terkait dengan upaya atau proses hukum. Akan tetapi, kebijakan yang dilakukan itu belum membuat pelaku jera, dikarenakan dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan. 

Khususnya rendah partisipan masyarakat dalam berpendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat membuat penanganan hate speech semakin lambat, dan juga bertendensi pada kegiatan komunikasi  yang cenderung destruktif.

Melihat kerentanan hate speech, generasi mudah harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi, menurut media Indonesiabaik.id pada tahun 2017 menunjukkan generasi milenial menggunakan media sosial sebanyak 93,5 persen. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kerentanan hate speech terjadi pada kalangan generasi muda. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan juga untuk mencegah hate speech harus diawali dengan generasi muda itu sendiri. 

Generasi muda, harus mengawali dengan tantangan membangun komunikasi yang baik terhadap penanggulangan hate speech. Generasi muda, juga harus membuat komunikasi politik baik secara media sosial dan darat, yang tentunya sesuai dengan etika dan tidak destruktif. Selain itu, Generasi muda secara tidak langsung harus sebagai agen of control. Dikarenakan generasi muda harus ikut serta dalam melaksanakan edukasi secara politik yang jauh lebih baik dan tentunya sesuai dengan jalur konstitusi.

Regulasi Hate Speech

Pemberlakuan regulasi penanggulangan hate speech merupakan upaya untuk penegakan hukum yang ada di Indonesia. Saat ini, Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Dikatakan pada huruf (g) dalam Surat Edaran Kapolri a quo, hate speech bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum di fabel (cacat), orientasi seksual.

Hate speech juga diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 45 A ayat (2) menjelaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras, dan antar golongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Tindakan hate speech dilakukan untuk menyerang seseorang, kelompok, agama, ras dan suku. Menurut Willian B. Fisch hate speech adalah hasutan kebencian terhadap kelompok atau individu atas dasar ras, sex dan orientasi seksual, etnis, agama. Menurut Convenant on Civil and Political Right 1966 pada artikel nomor 20 ayat (2) dalam jurnal Fisch, William B, menyebutkan hate speech sebagai:

“Larangan negara untuk melakukan advokasi atas kebencian atas ras dan agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan”.

Upaya Penanggulangan Hate Speech

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penanggulangan berasal dari kata tanggulang yang berarti menghadapi dan mengatasi. Selanjutnya, di tambah awalan (pe) dan akhiran (an), sehingga menjadi kata penanggulangan yang berarti berarti proses, cara, perbuatan menanggulangi. Adapun yang dimaksud dengan upaya penanggulangan hate speech merupakan upaya dalam proses menanggulangi hate speech. Dengan adanya upaya penanggulangan hate speech, maka secara tidak langsung mengurangi adanya tindakan tersebut.

Upaya Penanggulangan hate speech, telah atur oleh pemerintah. Upaya itu tercermin dalam bentuk regulasi yang telah berlaku. Menurut Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015, untuk penanganan atau penanggulangan hate speech yaitu:

  • melakukan memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
  • melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
  • mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian korban ujaran kebencian;
  • mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Adapun penanganan hate speech tidak memenuhi kesepakatan melalui ketentuan di atas, maka penegakan hukum bisa melakukan sanksi pidana. Hal ini termaktub dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 40 ayat (2a) menyebutkan:

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Pemerintah telah memiliki program tentang upaya penanggulangan hate speech. Menurut Pemerintah ada 2 (dua) upaya yang dapat digunakan yaitu melalui pendekatan preventif dan pendekatan represif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penanganan konten yang berkaitan dengan hate speech. Sedangkan pendekatan represif melalui penegakan hukum. Sejak 2018 sampai 2021, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menangani kasus hate speech sebanyak 3.640 kasus. Aksi yang dilakukan oleh Kominfo dengan cara pemutusan akses atau takedown.

Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan penanggulangan hate speech. Akan tetapi, upaya itu belum maksimal dan tetap saja masih banyak masyarakat melakukannya. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, mengatakan jelang Pemilu 2024 terdapat 3.600 Konten Ujaran Kebencian.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki strategi dan Rencana Aksi terhadap hate speech, adapun tujuan dari PBB yaitu untuk mengatasi akar permasalahan dan pemicu ujaran kebencian, dan untuk memungkinkan tanggapan PBB yang efektif terhadap dampak ujaran kebencian terhadap masyarakat. Menurut PBB, Ada beberapa prinsip strategi dan rencana aksi dalam penanggulangan hate speech sebagai:

  • strategi dan implementasinya harus sejalan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, PBB mendukung lebih banyak ujaran, bukan lebih sedikit, sebagai cara utama untuk mengatasi ujaran kebencian;
  • dorongan untuk mengatasi ujaran kebencian adalah tanggung jawab semua pihak Pemerintah, masyarakat, sektor swasta dimulai dari individu perempuan dan laki-laki;
  • era digital, PBB harus mendukung generasi baru warga digital, yang diberi wewenang untuk mengenali, menolak, dan melawan ujaran kebencian; dan
  • perlu mengetahui lebih banyak, supaya dapat bertindak secara efektif, hal ini memerlukan pengumpulan data dan penelitian yang terkoordinasi, termasuk akar permasalahan, pemicu, dan kondisi yang mendukung ujaran kebencian.

Bentuk-bentuk Hate Speech

Bentuk-bentuk hate speech beragam. Menurut KUHPidana, terdapat bentuk-bentuk yang diatur, yaitu:

  • penghinaan;
  • pencemaran nama baik;
  • penistaan;
  • perbuatan tidak menyenangkan;
  • memprovokasi;
  • menghasut; dan
  • penyebaran berita bohong.

Amnesti Internasional memiliki standarisasi terhadap bentuk hate speech, atau disebut sebagai ambang batas rabat. Adapun yang dimaksud sebagai berikut:

  • konteks Pernyataan yaitu konteks ini sangat penting ketika menilai apakah pernyataan tertentu cenderung memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok sasaran, dan memiliki pengaruh langsung pada maksud dan/atau penyebab;
  • posisi atau status pembicara;
  • niat untuk menghasut audiensi melawan kelompok sasaran;
  • nsi dan bentuk pernyataan;
  • luas penyebarannya; dan
  • kemungkinan bahaya yang dapat ditimbulkan dari pernyataan.

Aktivitas hate speech sesuai dengan bentuk yang dilakukan, akan memunculkan dampak atau bahaya bagi seseorang atau kelompok. Menurut KUHPidana, bahaya hate speech akan berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Sedangkan untuk hate speech dalam ruang lingkup generasi muda akan berdampak pada komunikasi yang  tidak berkualitas. Sehingga, generasi lebih mudah terpancing dan menimbulkan permusuhan yang merugikan berbagai kelompok.

Tantangan Generasi Muda dalam Membangun Komunikasi

Generasi Muda menurut PBB mencakup usia 15-24 Tahun. Indonesia sendiri, mendefinisikan pemuda antara 16-30 Tahun. ketika dihitung pemuda pada tahun 2022 terdapat 65,82 juta jiwa dari total penduduk 275,77 Juta Jiwa.

Generasi muda merupakan kelompok yang memiliki peran penting terhadap masa depan. Generasi muda dianggap sebagai tenaga produktif yang berperan dalam upaya membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech. Tantangan generasi muda dalam membangun komunikasi  terhadap penanggulangan hate speech, dapat dilakukan dengan cara pendidikan. Pendidikan merupakan strategi yang berguna untuk membangun komunikasi yang baik dan berkualitas. Selain itu, pendidikan juga mencegah adanya komunikasi yang bersifat hate speech. 

Banyak generasi muda saat ini, belum memahami komunikasi secara baik. Hal ini disebabkan kurang sosialisasi atau pendidikan oleh Pemerintah kepada generasi muda itu sendiri. Contoh yang dapat dilihat, dari tindakan anak muda yang melakukan hate speech di media sosial. Selain itu, terdapat pemilih mudah hanya memilih berdasarkan faktor identitas atau agama. Kurangnya sosialisasi dan pendidikan membuat anak muda juga tidak berminat terhadap partisipasi partai politik. 

Apalagi, anggota partai politik yang ada pada lembaga kekuasaan sering kali berperilaku negatif seperti korupsi, membuat minat anak muda enggan untuk berpartisipasi. Saat ini, untuk minat anak muda terhadap ketertarikan pada partai politik sebanyak 1,1 %. (Data Political Interest Generasi Muda)

Tantangan generasi muda dalam membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech, bisa dilakukan dengan kegiatan workshop. Untuk menarik perhatian generasi muda, dalam penanggulangan hate speech yaitu menggunakan kegiatan workshop, yang meningkatkan kesadaran perspektif anak muda yang lebih maju. Sehingga, workshop yang produktif juga akan mencegah adanya hate speech di kalangan generasi muda. Kegiatan workshop harus di isi dalam perspektif penanggulangan faktor tindakan hate speech

Sebagaimana Haidar Buldan Tantowi Dosen Fakultas Psikologi UGM, mengatakan bahwa hate speech didorong oleh faktor:

  • bisa terjadi karena prasangka negatif kepada kelompok tertentu;
  • terjadi karena perilaku trolling;
  • karena lingkungan dalam dunia internet sendiri yang memungkinkan seseorang mendapati anonimitas.

Menurut penulis, selain faktor yang dijelaskan di atas, penulis menilai tantangan untuk membangun komunikasi  terhadap penanggulangan hate speech adalah akses pendidikan formal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) anak putus sekolah tahun 2022 pada tingkat SMA mencapai 1,38% atau terdapat 13 dari 1.000 Penduduk. Tingkat SMP tercatat 1, 06% dan Tingkat SD sebanyak 0,13%. Akses pendidikan sangat berdampak pada pengetahuan dan tingkat kualitas hidup generasi muda. Apalagi, dengan akses pendidikan formal, generasi muda lebih mudah mengenal akan bahayanya hate speech. Karena dampak adanya hate speech membuat kebencian, intoleran bahkan sampai membuat keributan antar kelompok. 

Menurut penulis lagi, perlu ada percepatan bagi pemerintah untuk memberikan akses pendidikan bagi anak, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlu adanya gerakan generasi muda dalam membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech. Selain pendidikan, workshop, pemberantasan putus sekolah, terdapat juga pembuatan posko di lingkungan tempat tinggal. Posko penanggulangan hate speech merupakan wadah belajar bagi anak muda dalam rangka menanggulangi hate speech.

Posko penanggulangan hate speech, tidak hanya sebatas itu saja, melainkan juga sebagai edukasi politik dalam rangka menyambut Pemilihan Umum selanjutnya yang berkualitas dan jauh dari adanya tindakan destruktif.

Kesimpulan

Sesuai dengan permasalahan di atas, maka pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa tantangan generasi muda dalam membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech yaitu Keterlibatan generasi muda dalam edukasi sebagai salah satu membangun komunikasi terhadap penanggulangan hate speech; Workshop atau diskusi bersama merupakan bagian dari kesadaran maju bagi generasi yang dapat mengarah pada tindakan produktif; Membangun sikap kritis kepada Pemerintah terhadap percepatan penghapusan angka putus sekolah, sebagai tindakan generasi muda dalam upaya penanggulangan hate speech; dan Generasi muda harus membangun wadah seperti membangun posko penanggulangan hate speech di lingkungan tempat tinggalnya, dengan tujuan mengajak anak muda memahami komunikasi yang baik.

Terima kasih!!!

Sumber referensi :

1. Kepolisian Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Indonesia, 2015), https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/SURAT-EDARAN-KAPOLRI-MENGENAI-PENANGANAN-UJARAN-KEBENCIAN.pdf.  

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

 3. Yayan Muhammad Royani, Kajian Hukum Islam Terhadap Ujaran Kebencian/Hate Speech Dan Batasan Kebebasan Berekspresi,” Jurnal Iqtisad 5, no. 2 (2018): 211–237, https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=vMRssAkAAAAJ&citation_for_view=vMRssAkAAAAJ:qjMakFHDy7sC.

4.  Fisch, Willian B. Hate Speech in the Constitutional Law of the United States. The American Journal of Comparative Law volume. 50. American Society of Comparative Law. (2002). 463. http://www.jstor.org/stable/840886 diakses pada 11-05-2016.  

5. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, ed. Kamus Pusat Bahasa, Pusat Bahasa, Departemen. (Jakarta: Pusat Bahasa, 2018). 1622.

6. Indonesia, Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

8. Pemerintah Lakukan Dua Pendekatan Tangani Konten Ujaran Kebencian, Kominfo.go.id, https://m.kominfo.go.id/content/detail/16415/pemerintah-lakukan-dua-pendekatan-tangani-konten-ujaran-kebencian/0/berita_satker, diakses pada 28 November 2023.

9. Siaran Pers No. 143/HM/KOMINFO/04/2021

10. Rahadi, Ferman, Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jabar Temukan 3.600 Konten Ujaran Kebencian, rejabar.republika.co.id, diakses pada 28 November 2023, https://rejabar.republika.co.id/berita/rq2gig291/jelang-pemilu-2024-bawaslu-jabar-temukan-3600-konten-ujaran-kebencian

11. United Nations, Strategi dan Rencana Aksi PBB mengenai Perkataan Kebencian, un.org, diakses 28 November 2023, https://www.un.org/en/genocideprevention/hate-speech-strategy.shtml

12.Kitab-kitab Undang-Undang Hukum Pidana

13. Viva Budy Kusnandar, Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Kelompok Usia dan Jenis Kelamin (2022), databoks.katadata.co.id diakses pada 28 November 2023 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/05/piramida-penduduk-indonesia-2022-usia-produktif-mendominasi

14.Satria, Kenapa Hate Speech Begitu Marak Terjadi di Internet, Ugm.ac.id, diakses pada 28 November 2023, https://ugm.ac.id/id/berita/22681-kenapa-hate-speech-begitu-marak-terjadi-di-internet/

15.  Aulia Mutiara Hatia Putri, Lapor Pak Jokowi, Angka Anak Putus Sekolah Naik Lagi, cnbcindonesia.com, diakses pada 28 November 2023, https://www.cnbcindonesia.com/research/20221128122021-128-391770/lapor-pak-jokowi-angka-anak-putus-sekolah-naik-lagi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun