Berbagai Organisasi Internasional, telah memperingati kepada negara-negara, agar dapat mencegah dan mengurangi kasus human trafficking. Seperti PBB, IOM, UN Women dan UNODC telah memperingati kepada setiap negara untuk dapat bekerja bersungguh-sungguh dalam  penanggulangan human trafficking. Sebab penanggulangan human trafficking adalah upaya keadilan bagi masyarakat dunia yang jauh dari eksploitasi dan perbudakan.
Human Trafficking Menurut Lembaga UN Covention AGAINTS Transnational Organized Crime, mengartikan sebagai kegiatan perekrutan orang, perdagangan orang, penyembunyian, dan penerimaan orang melalui ancaman dengan maksud untuk eksploitasi seksual dan perbudakan (UNODC, 2004). Human trafficking juga sebagai kasus yang melibatkan antar negara dua atau lebih, yang dilakukan oleh pihak lain sebagai perantara kejahatan. Dalam cacatan 1 tahun terkahir, kasus human traficking di dunia  meningkat. Pada tahun 2023 kasus human traficking sebanyak 156,330 ribu kasus. Hal ini meningkat dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 115.000 ribu (CTDC, 2023).
Secara perkembangannya, kasus human trafficking di dunia, juga berdampak kepada Asia Tenggara. Bahwa kasus human trafficking Menurut Global Organized Crime Index 2023 mencapai 5,82% (Global Organized Crime Index, 2023). Secara perinciannya, human trafficking terjadi lebih didominasi oleh perempuan dan anak. Menurut UN Women menyebutkan bahwa setiap tahun tidak kurang dari 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu) perempuan dan anak diperdagangkan pada kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, sebanyak kasus yang disebutkan dalam catatan 1 tahun terakhir, Negara Manakah yang paling banyak kasusnya?.
Sebelum mengetahui lebih lanjut terhadap pertanyaan negara manakah yang paling banyak kasusnya, terlebih dahulu penulis ingin berbicara mengenai upaya ASEAN dalam Pencegahan human trafficking di kawasan Asia Tenggara. Sebab menurut penulis, ini akan berkesesuaian terhadap kasus yang terjadi di Kawasan Asia Tenggara khususnya cakupan ASEAN.
ASEAN merupakan organisasi yang menghimpun negara-negara Asia Tenggara sebagai cakupan geopolitiknya, kemudian secara tujuannya untuk menciptakan Kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera (cnbc.2022).
Terciptanya ASEAN ini, tidak terlepas dari sebuah permasalahan dalam hal ekonomi dan politik di kawasan Asia Tenggara. Pada situasi ini,  ASEAN diharapkan menjadi organisasi internasional yang dapat mewujudkan sebuah perubahan ekonomi dan politik yang menjawab permasalahan di anggota ASEAN. Terkait permasalahan human trafficking, ASEAN telah menjadi alternatif untuk  upaya pencegahan. Sebab sampai saat ini, upaya pencegahan yang dilakukan, dibuktikan dengan perjanjian antar negara yang melahirkan sebuah regulasi. Sampai saat ini, ASEAN telah meluncurkan sebuah regulasi yang diratifikasi oleh anggota ASEAN. Regulasi ini disebut ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP).Â
Semenjak didirikan ACTIP tahun 2015, terdapat upaya yang tertuang dalam sebuah tujuan pencegahan human trafficking tersebut. Adapun diantaranya:
1. Membangun berbagai jaringan regional di tingkat kawasan Asia Tenggara. Fungsinya yaitu mencegah dan memberantas perdagangan manusia, seperti anak dan perempuan.
2. Mengadopsi berbagai langkah-langkah yang berfungsi memperkuat dan melindungi legitimasi dari paspor, identitas dan dokumen perjalanan resmi lainnya dari masing-masing negara ASEAN.
3. Melakukan tukar informasi dari berbagai negara, selain itu berbagi informasi tentang arus migrasi, tren dan pola migrasi, penguatan kontrol perbatasan migrasi mekanisme pemantauan migrasi, serta dapat memberlakukan sebuah aturan yang ada.