Analisis Pandangan Ulama dan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Yusfila Febriyanti
Asuransi sangat penting Bagi seseorang karena asuransi bisa menjamin sebagian besar aspek dalam kehidupan manusia, tergantung dari aspek apa yang diuraikan, seperti asuransi kesehatan, asuransi pesndidikan, asuransi hari tua, dan masih banyak lagi. Dengan asuransi kita cenderung lebih tenang dalam menjalankan kehidupan karena merasa hidup kita sudah terjamin dengan asuransi tersebut.
Alasan pemikiran ulama terhadap kebolehan serta ketidakbolehan Asuransi. Bagi M. Yusuf musa, pemikiran asuransi diperbolehkan dengan alibi:
a. Tidak terdapat syarat dalam al- Qur'an serta Hadits yang melarang asuransi.
b. Ada konvensi kerelaan dari keuntungan untuk kedua pihak baik penanggung ataupun tertanggung.
c. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.
d. Asuransi tercantum akad mudharatnya roboh atas bawah profit and loss sharing.
e. Asuransi tercantum jenis koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.
Yusuf Al- Qardhawi, bagi pemikiran asuransi diharamkan sebab sebagian alibi:
a. Asuransi memiliki faktor perjudian yang dilarang dalam Islam
b. Asuransi memiliki faktor ketidapastian
c. Asuransi memiliki faktor" riba" yang dilarang dalam Islam.
d. Asuransi memiliki faktor eksploitasi yang bertabiat menekan
e. Asuransi tercantum jual beli (tukar- menukar) mata uang secara tidak tunai.
f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup serta matinya seorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.
Selanjutnya, Analisis terhadap Fatwa DSN MUI tentang asuransi Syariah terdapat dalam No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah menjelaskan bahwa Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru' (hibah).
Oleh Kelompok 1
Anggota: Â Â Â Â
      1. Abdur Rohman Alwi Zaky  (182111225)
      2. Hasira Afriyanti            (202111004)
      3. Cahya Ageng Oktavianturi (202111008)
      4. Anis Suryo Wigati         (202111010)
      5. Yusfila Febriyanti         (202111022)
      6. Isnaini                    (202111040)
      7. Fery Setiawan             (202111167)
      8. Devi Indriani               (202111173)
      9. Fadly Aryaningrat         (202111185)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H