Analisis Pandangan Ulama dan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Yusfila Febriyanti
Asuransi sangat penting Bagi seseorang karena asuransi bisa menjamin sebagian besar aspek dalam kehidupan manusia, tergantung dari aspek apa yang diuraikan, seperti asuransi kesehatan, asuransi pesndidikan, asuransi hari tua, dan masih banyak lagi. Dengan asuransi kita cenderung lebih tenang dalam menjalankan kehidupan karena merasa hidup kita sudah terjamin dengan asuransi tersebut.
Alasan pemikiran ulama terhadap kebolehan serta ketidakbolehan Asuransi. Bagi M. Yusuf musa, pemikiran asuransi diperbolehkan dengan alibi:
a. Tidak terdapat syarat dalam al- Qur'an serta Hadits yang melarang asuransi.
b. Ada konvensi kerelaan dari keuntungan untuk kedua pihak baik penanggung ataupun tertanggung.
c. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.
d. Asuransi tercantum akad mudharatnya roboh atas bawah profit and loss sharing.
e. Asuransi tercantum jenis koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.