Yusuf Al- Qardhawi, bagi pemikiran asuransi diharamkan sebab sebagian alibi:
a. Asuransi memiliki faktor perjudian yang dilarang dalam Islam
b. Asuransi memiliki faktor ketidapastian
c. Asuransi memiliki faktor" riba" yang dilarang dalam Islam.
d. Asuransi memiliki faktor eksploitasi yang bertabiat menekan
e. Asuransi tercantum jual beli (tukar- menukar) mata uang secara tidak tunai.
f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup serta matinya seorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.
Selanjutnya, Analisis terhadap Fatwa DSN MUI tentang asuransi Syariah terdapat dalam No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah menjelaskan bahwa Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru' (hibah).
Oleh Kelompok 1
Anggota: Â Â Â Â
      1. Abdur Rohman Alwi Zaky  (182111225)