Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Pandangan Ulama dan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah

14 Februari 2023   17:47 Diperbarui: 14 Februari 2023   18:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Yusuf Al- Qardhawi, bagi pemikiran asuransi diharamkan sebab sebagian alibi:

a. Asuransi memiliki faktor perjudian yang dilarang dalam Islam

b. Asuransi memiliki faktor ketidapastian

c. Asuransi memiliki faktor" riba" yang dilarang dalam Islam.

d. Asuransi memiliki faktor eksploitasi yang bertabiat menekan

e. Asuransi tercantum jual beli (tukar- menukar) mata uang secara tidak tunai.

f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup serta matinya seorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.

Selanjutnya, Analisis terhadap Fatwa DSN MUI tentang asuransi Syariah terdapat dalam No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah menjelaskan bahwa Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru' (hibah).

Oleh Kelompok 1

Anggota:        

            1. Abdur Rohman Alwi Zaky   (182111225)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun