Nama : Yurike Suci AgustinÂ
Nim : 222111316
Kelas : 5B
Saya akan melakukan General Review dengan meresume terkait dengan mata kuliah sosiologi hukum dari materi awal sampai materi akhir 1-14
1. Â Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan membahas tentang interaksi dan hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum hadir sebagai cabang ilmu sosial yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai aturan normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial. Fokus utama kajian ini adalah memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh masyarakat dan sebaliknya, bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
2. Hukum dan MasyarakatÂ
Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, dirancang untuk mengatur perilaku manusia demi terciptanya ketertihan. Dalam sosiologi hukum, hukum tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri tetapi saling memengaruhi dengan kondisi sosial masyarakat. Fenomena ini menggambarkan bagaimana hulam menjadi alat kontrol sosial sekaligus respons terhadap dinamika masyarakat.
3. Â Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis NormatifÂ
Pendekatan yuridis empiris berorientasi pada pengumpulan data langsung melalui penelitian lapangan, yang bertujuan memahami implementasi hukum dalam praktiknya Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif lebih berfokus pada analisis aturan tertulis, norma, dan dokumen hukum, sering kali melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini memberikan pandangan yang saling melengkapi dalam memahami hukum.
4. Â Mazhab Pemikiran Hukum PositifÂ
Positivisme hukum menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Aliran ini hanya mengakui hukum yang tertulis sebagai satu-satunya bentuk hukum yang sah. Dengan pandangan ini, positivisme menawarkan kepastian hukum tetapi sering kali dianggap kurang responsif terhadap dinamika masyarakat yang terus berubah.
5. Mazhab Pemikiran Hukum Sosiologi JurisprudenceÂ
Madzhab ini menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menggabungkan pandangan dari madzhab sejarah dan positivisme, aliran ini menempatkan pentingnya pengalaman dan akal sehat dalam pembentukan hukum yang relevan dengan kehidupan sosial.
6. Mazhab Pemikiran Hukum The Living Law dan Utilitarianisme
Aliran living law melihat hukum sebagai refleksi norma-norma yang hidup di masyarakat, yang sering kali tidak tertulis tetapi tetap diakui. Sementara itu. utilitarianisme berfokus pada asas manfaat, menempatkan kemaslahatan umum sebagai tujuan utama hukum.Â
7. Â Pemikiran Hukum Ibnu Khaldun dan Email DukheimÂ
Ibnu Khaldun menekankan konsep ashabiyah (solidaritas kelompok yang dapat menjadi pondasi kekuatan sosial tetapi berpotensi menjadi destruktif jika didorong oleh fanatisme berlebihan. Sementara itu, Email Durkheim menggarisbawahi pentingnya kohesi sosial dalam masyarakat modern di mana perbedaan latar belakang agama atau budaya tidak lagi dominan.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber memandang hukum sebagai alat dominasi yang sah, berlandaskan rasionalitas dan aturan formal sebaliknya, H.L.A Hart dengan teorinya tentang peraturan primer dan sekunder memberikan cara pandang yang lebih sistematis terhadap hukum. Peraturan primer mengatur perilaku masyarakat secara langsung, sementara peraturan sekunder mengatur rata cara penerapan dan perubahan hukum.
9. Effectiveness Of Law
Keefektifan hukum tidak dapat hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Dalam masyarakat yang plural, keefektifan hukum sering kali diuji oleh sejauh mana hukum dapat menghormati nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan prinsip universal keadilan.
10. Law And Social ControlÂ
Hukum sebagai alat kontrol sosial memiliki fungsi untuk menciptakan stabilitas sekaligus memungkinkan perubahan sosial. Dalam peran ini, hukum tidak hanya menjadi alat represif tetapi juga berfungsi sebagai alat edukasi sosial. Dengan memberikan sanksi yang adil dan transparan, hukum menciptakan rasa kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap sistem yang ada.
11. Socio-Legal Studies
Pendekatan ini mengintegrasikan perspektif sosiologi dengan hukum. menggunakan teori dan data empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial.
12. Progresive Law
Pemikiran hukum progresif lahir sebagai respons terhadap stagnasi dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam sistem hukum yang kaku dan birokratis. Paradigma ini mendorong pendekatan hukum yang lebih fleksibel, berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.
13. Legal Pluralism
Pluralisme hukum adalah pengakuan bahwa dalam satu masyarakat dapat hidup lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum formal, hukum adat, dan hukum agama. Konsep ini menantang pandangan sentralistik hukum modern dengan menunjukkan bahwa hukum tidak selalu datang dari negara.
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan bahwa hukum Islan tidak bersifat statis tetapi dapat beradaptasi dengan perusahan sosial. Pendekatan ini melihat hukum Islam tidak hanya sebagai norma keagamaan tetapi juga. sebagai bagian dari praktik sosial yang dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, dan ekonomi. Dalam konteks modernitas, hukum Islam sering kali dihadapkan pada tantangan globalisasi, urbanisasi, dan perubahan demografi.
 Hal yang Saya Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
 Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum ini hal yang saya kehendaki adalah dengan harapan kedepannya dapat menambah wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial dalam masyarakat, agar dapat menganalisis secara kritis antara sosiologi terhadap sistem hukum, serta dapat menerapkan teori sosiologi dalam praktek hukum.
Pelajaran yang Saya Dapat Dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Saya mendapat pelajaran bahwa hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Saya dapat mengetahui bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai perubahan sosial yang positif. Saya menjadi semakin sadar bahwa pentingnya sebuah perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam sistem hukum.
Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Sedikit kritik dari Saya, ketika bapak dosen memberi tugas per-minggu tergolong memberatkan, sebab mengingat mahasiswa memiliki tugas dari mata kuliah lain, membuat mahasiswa kewalahan untuk mengerjakan lugas
Proyeksi Ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum
Dengan adanya mata kuliah sosiologi hukum ini saya berkeinginan untuk melakukan pengkajian analisis secara empiris, normatif dan filosofis mengenai hubungan Hukum dan masyarakat, saya juga ingin mendalami lebih jauh mengenai konsep konsep dalam sosiologi hukum dan mencari tahu bagaimana hukum dapat berpengaruh dalam masyarakat dikehidupan nyata saya.
Gools atau Impian
Gools atau impian yang ingin saya capai dikemudian hari ialah menjadi seorang hakim. Seorang hakim tidak hanya dituntut untuk cerdas, tetapi juga harus memiliki integritas dan keadilan dalam mengambil keputusan. Dalam menjalankan tugas, hakim bertanggung jawab atas nasib orang lain. Dengan ini, saya menjadi semangat untuk terus belajar bersungguh-sungguh, yang menjadikan diri saya nantinya sebagai hakim yang bertugas dengan amanah dalam menegakkan keadilan di negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H