Positivisme hukum menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Aliran ini hanya mengakui hukum yang tertulis sebagai satu-satunya bentuk hukum yang sah. Dengan pandangan ini, positivisme menawarkan kepastian hukum tetapi sering kali dianggap kurang responsif terhadap dinamika masyarakat yang terus berubah.
5. Mazhab Pemikiran Hukum Sosiologi JurisprudenceÂ
Madzhab ini menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menggabungkan pandangan dari madzhab sejarah dan positivisme, aliran ini menempatkan pentingnya pengalaman dan akal sehat dalam pembentukan hukum yang relevan dengan kehidupan sosial.
6. Mazhab Pemikiran Hukum The Living Law dan Utilitarianisme
Aliran living law melihat hukum sebagai refleksi norma-norma yang hidup di masyarakat, yang sering kali tidak tertulis tetapi tetap diakui. Sementara itu. utilitarianisme berfokus pada asas manfaat, menempatkan kemaslahatan umum sebagai tujuan utama hukum.Â
7. Â Pemikiran Hukum Ibnu Khaldun dan Email DukheimÂ
Ibnu Khaldun menekankan konsep ashabiyah (solidaritas kelompok yang dapat menjadi pondasi kekuatan sosial tetapi berpotensi menjadi destruktif jika didorong oleh fanatisme berlebihan. Sementara itu, Email Durkheim menggarisbawahi pentingnya kohesi sosial dalam masyarakat modern di mana perbedaan latar belakang agama atau budaya tidak lagi dominan.
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber memandang hukum sebagai alat dominasi yang sah, berlandaskan rasionalitas dan aturan formal sebaliknya, H.L.A Hart dengan teorinya tentang peraturan primer dan sekunder memberikan cara pandang yang lebih sistematis terhadap hukum. Peraturan primer mengatur perilaku masyarakat secara langsung, sementara peraturan sekunder mengatur rata cara penerapan dan perubahan hukum.
9. Effectiveness Of Law
Keefektifan hukum tidak dapat hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Dalam masyarakat yang plural, keefektifan hukum sering kali diuji oleh sejauh mana hukum dapat menghormati nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan prinsip universal keadilan.