Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Dalam Jual Beli Online Menggunakan Sistem Cash On Delivery (COD)

5 Oktober 2024   20:47 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:38 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 378 mengatur tentang penipuan, yang dapat dikenakan pada pelaku penipuan dalam transaksi COD.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hak untuk menerima barang sesuai kesepakatan dan mendapatkan kompensasi jika terjadi penipuan.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : Pasal 18 menyatakan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak, sehingga pelanggaran dalam transaksi COD dapat dikenakan sanksi.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020 : Mengatur ketentuan perizinan usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk menciptakan praktik e-commerce yang adil dan aman.

Dalam menganalisis kasus penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem COD, pandangan dari positivisme hukum dan sociological jurisprudence memberikan perspektif yang berbeda: 

  • Positivisme Hukum: Fokus pada Aturan Tertulis, Positivisme hukum menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan norma-norma yang jelas. Dalam konteks ini, aturan seperti KUHP dan UU ITE menjadi dasar untuk menilai tindakan penipuan. Misalnya, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen. Aliran ini akan menilai apakah transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal, misalnya apakah penjual memenuhi kewajihannya untuk memberikan informasi yang akurat tentang barang, dan apakah pembeli mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
  •  Sociological Jurisprudence : Menekankan pada Konteks Sosial, Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam kasus penipuan online, faktor-faktor seperti budaya masyarakat, perkembangan teknologi, dan perilaku konsumen menjadi penting untuk dipahami. Penipuan sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta ketidakpahaman terhadap risiko transaksi online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun