Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Dalam Jual Beli Online Menggunakan Sistem Cash On Delivery (COD)

5 Oktober 2024   20:47 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:38 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu masalah yang sedang viral di masyarakat adalah kasus penipuan jual beli online menggunakan sistem COD yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) menjadi salah satu masalah yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam sistem COD, pembeli membayar barang secara tunai ketika barang sampai di tempat mereka, yang pada dasarnya memberikan rasa aman bagi pembeli. Namun, belakangan ini muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan sistem ini, yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi syariah.

Beberapa bentuk penipuan COD yang sering terjadi:

1. Barang Tidak Sesuai dengan Pesanan: Penjual mengirim barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau barang yang berkualitas sangat rendah. Pembeli hanya menyadari setelah membayar dan membuka paket, sementara kurir tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

2. Pengiriman Barang Palsu atau Kosong:  Penjual mengirimkan paket yang berisi barang palsu, rusak, atau bahkan barang yang tidak bernilai (seperti batu atau barang tidak berguna lainnya), sehingga pembeli merasa tertipu setelah pembayaran dilakukan.

3. Penjual Palsu: Ada kasus di mana "penjual" yang sebenarnya adalah penipu yang hanya ingin mendapatkan uang dari sistem COD. Mereka mengirim barang palsu atau sampah, dan saat pembeli membayar kepada kurir, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengembalikan uang tersebut.

Kaidah hukum yang terkait dengan penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dalam perspektif hukum ekonomi syariah meliputi:

1. Gharar: Transaksi tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, yang bisa merugikan salah satu pihak.

2. Khiyar:  Pembeli harus diberikan hak untuk memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah melihat barang, untuk memastikan kepuasan.

 Penerapan prinsip-prinsip ini penting untuk menjaga keabsahan transaksi dalam hukum syariah.

Norma hukum yang relevan dengan kasus jual beli online COD adalah:

  • Prinsip kejujuran (amanah): Penjual harus memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dijual. Informasi ini meliputi kualitas, kuantitas, dan kendisi harang, Jika penjual menyembunyikan cacat atau memberikan deskripsi yang tidak sesuai, maka ia telah melanggar amanah yang merupakan bagian dari etika bisnis dalam Islam.
  • Prinsip keadilan (al-adl) Hukum syariah mewajibkan adanya keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Dalam kasus COD yang bermasalah, ada ketidakseimbangan haik antara penjual dan pembeli, di mana pembeli dirugikan karena tidak dapat memeriksa barang terlebih dahulu. Keadilan menuntut agar kedua belah pihak mendapatkan apa yang mereka harapkan dari transaksi, dengan tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Prinsip tanggung jawab (mas'uliyyah): Penjual memiliki tanggung jawan untuk memberikan barang yang sesuai dengan apa yang diiklankan, Jika barang tersebut cacat atau tidak sesuai, maka penjual berkewajiban untuk menerima pengembalian barang atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan syariah
  • Prinsip perlindungan konsumen: Dalam perspektif syariah, pembeli harus dilindungi dari praktik praktik bisnis yang tidak adil. Norma ini sejalan dengan konsep hukum positif yang melindungi hak-hak konsumen. Pembeli dalam jual beli syariah memiliki hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang mereka bayar.

Aturan hukum yang terkait dengan penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem COD mencakup:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 378 mengatur tentang penipuan, yang dapat dikenakan pada pelaku penipuan dalam transaksi COD.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hak untuk menerima barang sesuai kesepakatan dan mendapatkan kompensasi jika terjadi penipuan.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : Pasal 18 menyatakan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak, sehingga pelanggaran dalam transaksi COD dapat dikenakan sanksi.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020 : Mengatur ketentuan perizinan usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk menciptakan praktik e-commerce yang adil dan aman.

Dalam menganalisis kasus penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem COD, pandangan dari positivisme hukum dan sociological jurisprudence memberikan perspektif yang berbeda: 

  • Positivisme Hukum: Fokus pada Aturan Tertulis, Positivisme hukum menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan norma-norma yang jelas. Dalam konteks ini, aturan seperti KUHP dan UU ITE menjadi dasar untuk menilai tindakan penipuan. Misalnya, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen. Aliran ini akan menilai apakah transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal, misalnya apakah penjual memenuhi kewajihannya untuk memberikan informasi yang akurat tentang barang, dan apakah pembeli mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
  •  Sociological Jurisprudence : Menekankan pada Konteks Sosial, Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam kasus penipuan online, faktor-faktor seperti budaya masyarakat, perkembangan teknologi, dan perilaku konsumen menjadi penting untuk dipahami. Penipuan sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta ketidakpahaman terhadap risiko transaksi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun