1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 378 mengatur tentang penipuan, yang dapat dikenakan pada pelaku penipuan dalam transaksi COD.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :Â Mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk hak untuk menerima barang sesuai kesepakatan dan mendapatkan kompensasi jika terjadi penipuan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :Â Pasal 18 menyatakan bahwa kontrak elektronik mengikat para pihak, sehingga pelanggaran dalam transaksi COD dapat dikenakan sanksi.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020 : Mengatur ketentuan perizinan usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk menciptakan praktik e-commerce yang adil dan aman.
Dalam menganalisis kasus penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem COD, pandangan dari positivisme hukum dan sociological jurisprudence memberikan perspektif yang berbeda:Â
- Positivisme Hukum: Fokus pada Aturan Tertulis, Positivisme hukum menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan norma-norma yang jelas. Dalam konteks ini, aturan seperti KUHP dan UU ITE menjadi dasar untuk menilai tindakan penipuan. Misalnya, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen. Aliran ini akan menilai apakah transaksi yang terjadi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal, misalnya apakah penjual memenuhi kewajihannya untuk memberikan informasi yang akurat tentang barang, dan apakah pembeli mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Â Sociological Jurisprudence : Menekankan pada Konteks Sosial, Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam kasus penipuan online, faktor-faktor seperti budaya masyarakat, perkembangan teknologi, dan perilaku konsumen menjadi penting untuk dipahami. Penipuan sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta ketidakpahaman terhadap risiko transaksi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H