Konsep tentang maskawin/mahar adalah menjadi bagian yang essensial dalam pernikahan. Tanpa maskawin/mahar tidak dinyatakan telah melaksanakan pernikahan dengan benar. Maskawin/mahar adalah menjadi hak eksklusif perempuan. Perempuan berhak menentukan jumlahnya dan menjadi harta pribadinya. Disisi lain al-Quran memerintahkan kepada laki-laki yang akan menikahi perempuan dengan memberi maskawin/mahar, karena memperoleh keuntungan. Al-Qur'an menjelaskan dalam surat An-Nisa' ayat 24 sebagai berikut : "Dan(diharamkan juga kalian mengawini) perempuan yang bersuami kecuali budak-budak yang kalian miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari istri dengan harta kalian untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang bagi kalian telah merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
- Hak Dalam Memberikan Nafkah.
      Al Qur'an meletakkan tanggung jawab kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istri mempunyai kekayaan dan pendapatan. Istri tidak diwajibkan memberi suaminya apa yang didapatkan atas jerihnya sendiri.
      Adapun sebab wajib nafkah atas suami kepada istri adalah, karena dengan selesainya akad yang sah, wanita menjadi terikat dengan  hak suaminya, yaitu untuk menyenangkan nya, wajib taat kepadanya, harus tetap tinggal dirumah untuk mengurusi rumah tangganya mengasuh anak-anaknya dan mendidiknya, maka sebagai imbalan yang demikian Islam mewajibkan kepada suami untuk memberi nafkah kepada istrinya.
- Â Hak Dalam Poligami.
Salah satu persoalan fikih munakahat yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi ramai dan pelik adalah masalah poligami. Pelik terutama bagi perempuan. Islam sendiri "gara-gara" pesan tekstual tentang pembolehan poligami pembolehan poligami dalam al-Qur'an, kerap dikecam sebagai anti demokrasi dan HAM dalam kehidupan suami-istri karena poligami dilihat sebagai salah satu bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap kaum perempuan.
- Â Hak dalam Perceraian.
      Perceraian diperbolehkan dalam Islam karena pernikahan dianggap sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan baik karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihaknya. Bertentangan dengan kepercayaan umum, Islam juga memperbolehkan perempuan mempunyai hak cerai.Â
Seorang perempuan dapat membatalkan pernikahannya dalam bentuk perceraian yang dikenal dengan khulu'. Walaupu Islam membolehkan, tapi ketentuan ini nampaknya ambigu. Talak dan umumnya putusan perkawinan walaupun dihalalkan, tetapi merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah. Sebagai ajaran moral ilahiyyah, Islam sangat tidak menyukai peceraian. Secara moral, perceraian adalah sebuah pengingkaran. Akan tetapi, sadar bahwa tidak mungkin perceraian sama sekali dihindari dalam kehidupan yang nisbi ini, maka dengan penuh penyesalan, demi alasan yang sangat khusus, Islamun terpaksa menerima kemungkinan tejadinya. Ini tercermin dalam sabda Rasulullah SAW yang penuh ambiguitas.
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
- Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
DAFTAR PUSTAKA
Istilah women headed diperkenalkan oleh Julia Cleves yang berarti memikul tanggung jawab tunggal menghidupi keluarganya. Lihat Ernawati, Menyibak Perempuan Kepala Keluarga, MUWZH, Volume 5, Nomor 2, Desember 2013, hlm. 156
Zusiana Elly Triantini, Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan (Studi Komparatif Pemikiran An-Nawawi Al-Bantani dan Masdar Farid Mas'udi), 2012. Hlm 29-31.