Strategi sell-out menjadi pilihan apabila dua strategi sebelumnya, yaitu turnaround dan captive-company, tidak mampu dilakukan oleh perusahaan.
Artinya, saatnya perusahaan harus dijual sebelum investor meninggalkannya habis-habisan, sejauh masih memiliki nilai sedemikian tidak merugikan pemegang saham.
Atau apabila perusahaan memiliki banyak bidang usaha yang dikelola, bisa dipilih sejumlah unit untuk dijual ataupun ditutup sama sekali untuk mengurangi pendarahan pada arus kas yang menjadi biang kerok kehancuran operasi bisnis. Unit bisnis yang ditutup (divestasi) yang betul-betul membawa kerugian secara arus kas, atau dikenal dengan cost-center.Â
Strategi Bankruptcy dan Liquidation
Apabila perusahaan tidak mampu menjalankan 3 pilihan strategi sebelumnya, maka pil pahir harus diambil dan ditelan bulat-bulat dengan pilihan menutup perusahaan itu untuk selama-lamanya. Dan tinggal pilih apakah dibangkrutkan atau di likuidasi saja. Keduanya, mempunyai konsekuensi kewajiban yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama saja tutup.
Startepi pailit atau bankrut sedikit membantu perusahaan terhindar dari tanggungjawab atas kewajiban atau hutang yang ada dan bahkan tidak berlakuknya kontrak-kontrak yang telah disetujui.
Sementara pilihan likuidasi akan dapat dilakukan oleh pihak perusahaan ketika usaha reltif tidak mempunyao prosepek sama sekali untuk dilanjutkan, sehingga akan lebih baik dilakukan likuidasi secepartnya ketimbang menunggu menjadi bangkrut. Hanya saja, pilihan likuidasi akan lebih terhormat dan bermartabat ketimbang dinyatakan bangkrut bagi pemilik atau pemegang saham
Garuda Akan Bangkrut ?
Mungkinkah PT Garuda Indonesia akan betul-betul akan bangkrut?
Jawabannya, tergantung keputusan perusahaan, khususnya para pemilik perusahaan ini. Pilihannya tersedia dengan 4 strategi yang sudah diungkapkan. Apapun pilihan exit strategy, di sana ada konsekuensi yang harus dihitung secara cermat dan tepat.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang berusaha mencari jalan keluar agar situasi tidak berakhri pada bangkrut secara legal, seperti dipaparkan oleh Wamen BUMN di depan anggota DPR Komisi VI pada Selasa 9 November 2021 yang lalu.
"Sebenarnya kalau dalam kondisi saat ini, kalau dalam istilah perbankan ini technically bangkrupt (secara teknis bangkrut), tapi legally belum. Sekarang kami sedang berusaha untuk keluar dari kondisi ini yang technically bangkrupt" ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021). (kompas.com)
Publik sedang menunggu langkah dan keputusan strategi yang akan diambil untuk menyelamatkan GIAA dari kehancuran total. Logika publik sederhana yaitu pemerintah sebagai pemilik utama PT Garuda Indonesia tidak akan membiarkan akan hancur dan menemui ajalnya.Â