Secara implisit di pasal 90 UUPM (Undang-undang Pasar Modal) mengatur jenis kejahatan Pasar Modal dalam bentuk penipuan atau fraud. Fraud adalah apabila terjadi misrepresentation dan informasi itu masuk ke pasar secara cepat merubah harga saham atau dengan kata lain informasi itu sebetulnya salah.
Dalam prakteknya, penipuan di pasar modal ini paling tidak ada 4 unsur kunci, yaitu:
- Setiap pihak yang bisa orang perorangan, oleh perusahaan, oleh usaha bersama, oleh asosiaasi, bahkan oleh kelompok yang terorganisir dengan baik.
- Menipu atau untuk mengelabui pihak lain atau turut serta menipu atau turut serta mengelabui pihak lain. Dengan demikian penipuan dipahami sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara : melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, membujuk orang lain.
- Penipuan dilakukan dengan cara menggunakan sarana atau cara apapun
- Membuat pernyataan tidak benar tentang fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material. Bagian ini perlu dimengerti bahwa informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Dalam praktek, bukan hanya kasus Jiwasraya saja yang baru muncul tentang kasus fraud di pasar modal. Ada kasus lain sebelumnya yang sungguh menjadi pembelajaran bagi pelaku di pasar modal.Â
Salah satu yang sangat terkenal di Bursa Efek Indonesia adalah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas, tentang penyelewengan dana 8.700 nasabah sebesar 245 miliar rupiah  oleh Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas dengan menggunakan 17 rekening fiktif.
Ujian Industri Asurani
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kasus yang sedang melanda Pt Asuransi Jiwasraya merupakan ujian yang sangat penting bagi indutri asuransi di Indonesia.Â
Artinya, kalau penanganannya gagal, atau tidak baik, maka persepsi dan kepercayaan para pemegang polis, masyarakat pada umumnya akan semakin hancur. Dan bisa menjadi trauma terhadap produk asuransi. Baik pemerintah apalagi asuransi swasta.
Oleh karena itu, tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah harus segera menyelesaikan dengan baik. Belum lagi muncul isu baru yang hampir sama sedang terjadi di Asabri yang polanya diduga sama dengan dilakukan oleh Jiwasraya.Â
Ini menjadi momentum untuk membersikan semua ketidak-beresan dalam tubuh BUMN semacam Jiwasraya dan Asdabri maupun lainnya. Pemerintah harus menerapkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Dan mereka yang terang-terangan terlibat dalam menghancurkan badan usaha pelat merah ini harus diganjar dengan hukuman sebagai pemebelajaran bagi yang lain maupun untuk pimpinan kedepann.
Semoga!