Kasus yang sedang melilit PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir dan penanganan dengan sangat serius terus dikerjakan baik dari sisi hukum, maupun dari sisi bisnis.Â
Bahkan semua sedang turun tangan mempercepat penyelesaiannya, mulai dari Kejaksaaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri BUMN Erick Thohir dan lembaga-lembaga lain yang terkait.Â
Permintaan Presiden memang harus dituntaskan sesegera mungkin. Karena kalau tidak, masalah yang muncul akan terus beranak-pinak dan malah akan melenceng kemana-mana. Juga akan "merusak" industri asuransi di tanah air.
Publik berharap penyelesaian segera, agar semua pemegang polis dibayarkan hak-haknya tanpa kekurangan satu rupiah sekalipun. Mereka yang bertanggungjawab harus dituntut setimpal dengan kesalahannya. Dan perusahaan asuransi pelat merah ini harus segera dibersihkan dan dipulihkan dengan normal dan melayani kembali masyarakat.Â
Ketiga target ini akan sangat penting bagi masa depan industri keuangan, khususnya industri asuransi sebagai sebagai area bisnis yang dijalankan dengan prinsip kepercayaan.Â
Dan kalau kepercayaan publik hilang, dipastikan akan membutuhkan waktu panjang untuk mengembalikannya. Efeknya tidak baik bagi kemajuan pembangunan negeri ini dimasa depan, khsusunya sektor pasar keuangan.Â
Salah satu temuan dari pihak kejaksaan agung bahwa Manajemen PT Asuransi Jiwasraya melakukan kejahatan yang disebut fraud atau penipuan. Merupakan salah satu bentuk utama kejahatan yang dikenal di dalam dunia pasar modal, dalam aktivitas investasi dan transaksi yang dilakukan di pasar keuangan.Â
Penipuan atau Fraud hanya salah satu bentuk kejahatan utama karena masih ada dua lagi kejahatan yang sering terjadi, yaitu Market Manipulation, dan Insider Trading.
Siapapun yang melakukan investasi di pasar modal harus memahami dan mengenal dengan benar ketiga bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para petualang investasi yang menginginkan hasil sebesar-besarnya dalam waktu singkat dengan berbagai cara dan gaya yang melanggar hukum.Â
Mengingat dampak negatif dari kejahatan ini, bahkan diatur secara khusus dalam Undang-undang Pasar Modal Indonesia, dan diajarkan kepada semua tenaga-tenaga profesional di bidang pasar modal.Â
Baik pada bidang pemasaran (WPPE), analis investasi (WMI), bahkan juga bagi para emiten (WPEE) agar tidak terjebak dalam bidang kejahatan yang sangat merusak ini.