Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tak Melibatkan KPK dalam Menyusun Kabinet Itu Hak Prerogatif Jokowi, tapi Mengapa?

17 Oktober 2019   10:37 Diperbarui: 18 Oktober 2019   07:23 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang betul bahwa secara undang-undang tidak menjadi keharusan bagi seorang Presiden untuk melibatkan KPK, sebab itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memilih dan menentukan serta menetapkan siapa yang menjadi pembantunya dalam posisi menteri. 

Hanya saja, publik memahami bagaimana seorang Jokowi memiliki komitmen dan keseriusan memberangus praktek korupsi di Indonesia yang dianggap telah menjadi wabah kronis dan daya rusaknya sangat dahsyat. 

Berdasarkan analisis dan berbagai pengamat ada dua alasan utama mengapa Jokowi tidak lagi membutuhkan KPK dalam rangka menetapkan menteri yang akan mengisi Kabinet Kerja jilid II 5 tahun kedepan, yaitu:

Satu, karena pimpinan KPK yang sekarang terdapat perbedaan pandangan terkait dengan pembahasan revisi UU KPK hingga disahkan oleh DPR ditengah-tengah pro dan kontra hingga saat ini.

Hal ini dikemukakan oleh Aditya Perdana, Direktur Pusat Kajian Politik atau Puskapol Universitas Indonesia seperti yang diberitakan oleh kompas.com.

Ia menduga, tidak dilibatkannya KPK dalam peyusunan kabinet adalah karena saat ini KPK masih digawangi oleh pimpinan yang lama. Pimpinan KPK lama tersebut, menurutnya berbeda pandangan ketika pembahasan Undang-Undang KPK waktu lalu. "Hal itu berdampak terhadap relasinya KPK sebagai kelembagaan dengan presiden," terang dia. Patut diduga, alasan tersebut yang paling menonjol daripada alasan-alasan yang lain, di samping penyusunan kabinet ini merupakan otoritas Presiden Jokowi. Pelibatan KPK imbuhnya, hanyalah sebagai inisiatif, sebagai sebuah kebijakan yang populis, dan sebenarnya baik untuk diterapkan.

Dua, tidak akurnya Presiden Jokowi dengan Pimpinan KPK yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu, menjadi salah satu penyebab Jokowi tidak meminta KPK terlibat dalam memberikan masukan bagi calon-calon menteri yang akan datang.

Ketidakakuran ini dikemukakan oleh Kuskridho Ambardi, seorang pengamat politik dari UGM Yogjakarta yang hampir sama pendapatnya dengan Direktur Puskapol UI itu.

Menurut dia, tidak dilibatkannya KPK karena situasi hubungan presiden dan KPK akhir-akhir ini tak terlihat akur, maka tidak dilibatkannya KPK dalam memlih menteri menjadi sebuah kemungkinan. Selain itu, hal tersebut nantinya memiliki dampak kepada menteri yang terpilih. 

Akibat yang mungkin akan terjadi adalah apabila menteri yang terpilih itu terlibat dan terjebak bahkan menjadi OTT KPK dikemudian hari hanya karena Jokowi memiliki informasi dan data yang terbatas setiap kandidat menterinya. Tingkat kebersihan setiap kandidat menteri harus terjaga dan terjamin dikemudian hari.

Walaupun tidak melibatkan KPK untuk melakukan evaluasi itu, Jokowi bisa melakukan melalui proses dan proseudr serta sejumlah lembaga yang dimiliki oleh negera ini seperti BPK, PPATK, bahkan BPKP maupun Kejaksaan dan Polisi. Walaupun agak ribet menurut Kuskridho.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun