Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Kisruh Perppu KPK, Antara Tokoh dan Mahasiswa Vs DPR

10 Oktober 2019   11:56 Diperbarui: 10 Oktober 2019   15:50 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau melihat penjelasan dari sikap tegas PDIP nampaknya sulit bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. PDIP sebagi pengusung utama dan pemimpin koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode kedua sangat tidak mudah menolak dan "melawan" keputusan itu. Kecuali ada alasan lain yang memang sangat elegan untuk itu.

PDIP sendiri memang memberikan view hukum yang sangat baik dengan memberikan solusi agara jalur yang harus ditempuh bukan Perppu, tetapi melalui jalur MK untuk melakukan review terhadap UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, walaupun masih belum ada nomornya. Tetapi, batas waktu sesuai peraturan adalah tanggal 17 Oktober 2019 akan otomatis berlaku sebagai UU KPK yang baru.

Hendrawan yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP itu mengatakan langkah legislative review atau judicial review untuk menjawab polemik UU KPK memang akan memakan waktu. Namun, sambungnya, itu lebih bijak dan baik karena tak ada campur tangan kepentingan politik atau dorongan paksaan kepada presiden.
Dia pun menuding tuntutan penerbitan Perppu KPK adalah hal yang terlalu dipaksakan. "Pandangan kami, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," katanya.

Apa yang dijelaskan oleh Pimpinan PDIP sesuatu yang sangat baik dan elegan, dan kecenderungannya inilah jalan yang akan ditempuh oleh Presiden untuk menyelesaikan kisruh tentang UU KPK ini.

Kalau ini yang akan diambil oleh Presiden, maka mahasiswa dan tokoh nasional akan "gigit jari" saja bahwa tuntutan dan harapan tidak dipenuhi.

www.voaindonesia.com
www.voaindonesia.com
Namun demikian, terlepas dari mekanisme hukum yang akan ditempuh oleh Presiden dna juga pihak tokoh dan mahasiswa, yang dibutuhkan sekarang adalah "komunikasi politik" yang intens dari pihak Presiden agar maksud dan tujuannya dapat dimengerti dengan baik oleh semua pihak.

Menjadi sangat urgent dan penting, segera melakukan dialog yang intens dengan pimpinan-pimpinan lembaga yang saling berbeda pikiran, agar sampai pada sebuah tataran yang bisa dipafahami semua.

Mungkinkah dialog itu akan dapat dilakukan sebelum tenggak waktu yang ada, baik dari sisi mahasiswa dan tokoh, pun bagi pihak Presiden yang akan segera dilantik menjadi Presiden periode kedua ?

YupG, 10 Oktober 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun