Tokoh dan Mahasiswa Minta Perppu
Demo berhari-hari yang dilakukan oleh mahasiswa dengan  koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa Se Indonesia, BEM SI, serta diikuti oleh berbagai organisasi lainnya, termasuk berbagai lembaga anti korupsi, menuntut agar Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dengan salah satu alasan utamanya, revisi UU KPK melemahkan organisasi KPK dalam memberantas korupsi.
Kalau saja hanya mahasiswa yang berdemo dan menolak UU KPK itu bisa dimengerti. Tetapi, persoalan lain muncul karena sesungguhnya penolakan ini juga datang dari publik lainnya. Terutama yang diwakili oleh sejumlah tokoh nasional yang mengajukan hal yang sama, yaitu agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Nanpaknya mencapai klimaksnya ketika Presiden Jokowi mengundang para tokoh nasional di istana untuk berdialog. Dan hasilnya sangat kuat kecenderungan akan diterbitkan Perppu oleh Presiden. Kendati bahasa yang dipakai oleh Jokowi masih sangat "menggantung", yaitu akan melakukan kalkulasi untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu yang diinginkan itu.
Publik menerjemahkan habis-habisan hasil pertemuan dengan para tokoh ini dengan Jokowi sebagai signal kuat kalau Presiden akan menerbitkan Perppu KPK. Namun, situasinya agak berubah, ketika penolakan dari sejumlah pimpinan Parpol mulai keras terdengar, bahkan merupakan hasil kesepakatan dengan Presiden sendiri.
Bisa dimengerti kalau para tokoh ini semakin kalau dan "curiga" akan hasil pertemuan dan janji dari Jokowi itu hanya pemanis belaka saja. Hal ini terbaca dari hasil pertemuan para tokoh-tokoh ini pada hari Jumat 6 Oktober 2019.
Para tokoh ini nampaknya juga menjadi tidak lagi terlalu yakin dengan janji Jokowi, sehingga mereka tidak ada dan ingin lagi bertemu dengan Presiden terkait hal Perppu ini. Sebuah sikap "kekecewaan" bila Jokowi tidak memenuhi harapan para tokoh ini.
Memng benar juga demikian, karena sesungguhnya semua opini, pandanga, fakta dan data sudah terungkap diruang publik dan nampaknya kembali kepada Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini dan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk menerbitkan Perppu KPK itu.
Presiden Pilih Mana?
Pada akhirnya Jokowi harus memutuskan untuk memilih apakah tidak menerbitkan Perppu PKP atau akan menerbitkan sesuai aspirtasi publik yang berkembang.