Kalau melihat penjelasan dari sikap tegas PDIP nampaknya sulit bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. PDIP sebagi pengusung utama dan pemimpin koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode kedua sangat tidak mudah menolak dan "melawan" keputusan itu. Kecuali ada alasan lain yang memang sangat elegan untuk itu.
PDIP sendiri memang memberikan view hukum yang sangat baik dengan memberikan solusi agara jalur yang harus ditempuh bukan Perppu, tetapi melalui jalur MK untuk melakukan review terhadap UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, walaupun masih belum ada nomornya. Tetapi, batas waktu sesuai peraturan adalah tanggal 17 Oktober 2019 akan otomatis berlaku sebagai UU KPK yang baru.
Hendrawan yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP itu mengatakan langkah legislative review atau judicial review untuk menjawab polemik UU KPK memang akan memakan waktu. Namun, sambungnya, itu lebih bijak dan baik karena tak ada campur tangan kepentingan politik atau dorongan paksaan kepada presiden.
Dia pun menuding tuntutan penerbitan Perppu KPK adalah hal yang terlalu dipaksakan. "Pandangan kami, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," katanya.
Apa yang dijelaskan oleh Pimpinan PDIP sesuatu yang sangat baik dan elegan, dan kecenderungannya inilah jalan yang akan ditempuh oleh Presiden untuk menyelesaikan kisruh tentang UU KPK ini.
Kalau ini yang akan diambil oleh Presiden, maka mahasiswa dan tokoh nasional akan "gigit jari" saja bahwa tuntutan dan harapan tidak dipenuhi.
Menjadi sangat urgent dan penting, segera melakukan dialog yang intens dengan pimpinan-pimpinan lembaga yang saling berbeda pikiran, agar sampai pada sebuah tataran yang bisa dipafahami semua.
Mungkinkah dialog itu akan dapat dilakukan sebelum tenggak waktu yang ada, baik dari sisi mahasiswa dan tokoh, pun bagi pihak Presiden yang akan segera dilantik menjadi Presiden periode kedua ?
YupG, 10 Oktober 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H