Setelah sebulan mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, megakoruptor e-ktp yang merugikan republic ini sekitar 2,3 trilun rupiah di kembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Alasan utama pemindahan itu adalah "karena Setya Novanto telah berubah dan disimpulkan berkelakuan baik".
Betulkah Setnov sudah  berubah? Hanya dalam satu bulan dari berperilaku tidak baik menjadi baik, serius atau main-main? Koq, seperti "bermain-main" saja, bagaimana mungkin perilaku orang bisa berubah seketika dalam sebulan? Sebab sesungguhnya perubahan perilaku, apalagi perilaku orang yang sudah tua, tak  udah berubah dalam waktu sangat singkat. Nampak tidak masuk di akal saja.
Metode apa yang digunakan untuk memberikan penilaian sehingga sampai pada kesimpulan yang luar biasa itu, yaitu "berkelakuan baik". Bagaimana proses yang di jalani oleh Setnov sedemikian rupa dalam sebulan mampu membuktikan bahwa dia orang yang baik dalam berkelakuan.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting, bukan saja karena memang sangat mendasar dalam hal evaluasi yang dilakukan, tetapi lebih penting lagi adalah kasus mega-korupsi e-ktp ini sungguh-sungguh telah menjadi pengetahuan publik, dan mencederai keadilan masyarakat oleh begitu besarnya "kekuatan dan kekuasaan seorang Setya Novanto itu dalam mempengaruhi proses hukum di negara ini".
Ketika Setnov sudah ditetapkan sebagai pesakitan, palaku kejahatan yang luar biasa dan harus berada di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kelakuan jahatnya itu, harusnya tidak ada lagi privelage atau keistimewaan yang dimiliki, dan nilainya sama saja dengan penjahat-penjahat lain di dalam lapas.
Tetapi, mengelabui dan atau  terkelabui atau berkolaborasi dengan petugas-petugas di Lapas sehingga dia nampak seakan-akan sesuka hatinya dia mau apa dan atau mau kemana, lebih dari cukup sebagai indikasi dari kelakuan yang tidak baik. Keberadaannya dalam lapas seakan-akan memiliki kekuatan yang mampu menikmati fasilitas yang khusus ketimbang napi lain yang "tidak memiliki apa-apa".
Kompas.com memberitakan kalau Setnov sudah di pindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada hari Minggu malam tanggal 14 Juli 2019, setelah sebulan menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur Bogor.
Satu, dinilai telah berkelakuan baik, yang di tunjukkan melalui atau berdasarkan SK Kakanwil Jabar tentang pelaksanaan pemindahan napi untuk kepentingan pembinaan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kedua, telah menunjukkan itikad baik dan menunjukan perubahan perilaku baik selama di rutan di lapas Gunungsindur Bogor. Tidak jelas, indikator apa yang digunakan dalam sebulan telah berubah
Ketiga, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Kalau ini pasti ditunjukkan oleh surat perjanjian, yang mungkin diatas meterai 6000 rupiah.