- AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
- Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
- HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
- Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
- Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Dipastikan juga bahwa karena sistem Pemilu yang sudah sangat jauh lebih maju, maka mekanisme yang dimiliki oleh KPU sangat memungkinkannya untuk menghadapi setiap ada gugatan hasil Pemilu di berbagai level. Hal yang sama juga dialami oleh Bawaslu sebagai penerima mandat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan setiap Pemilu.
Banyak pihak mengatakan itupun sangat kecil peluang terjadinya. Karena penyelesaian sengketa, khususnya proses penyelenggaraan, artinya bukan hasil, sudah dibagi tugas itu diselesaikan pada level Bawaslu, bahkan pun di level pengadilan kalau ranah sengketanya masuk ke wilayah hukum itu.
Pertarungan Para Pengacara dalam Sidang MK
Memang tidak bisa dihindari untuk tidak terjadinya pertarungan antara para pengacara pihak yang beperkara di dalam Sidang-sidang MK. Sehingga tidak perlu heran dan terkejut kalau di sana terjadi adu mulut, adu debat, saling mengejek, saling memukul, saling menyalahkan, dan semua yang dianggap akan melemahkan pihak masing-masing dipastikan akan ditanggapi dengan cepat oleh para pengacara.
Setiap ucapan, setiap statement, setiap data, setiap informasi, akan menjadi pintu-pintu masuk untuk memulai "peperangan" antara para pengacara itu.
Menjadi pemenang dalam perkara tentu tidaklah mudah jalannya bagi seorang pengacara. Apalagi soal Pilpres ini. Setiap jengkal data, setiap titik dan huruf akan menjadi medan pertempuran yang bisa saja tidak ada ujung pangkalnya bila hakim MK tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.
Tak bisa dihindari memang, bahwa para pengacara akan selalu berhadapan dengan dilematis. Dilema antara memperjuangkan keadilan atau memenangkan klien yang dibelanya. Yang utamanya pasti membela kepentingan kliennya, artinya apapun yang terjadi usahakan menang. Sisanya baru yang lain.