Panggungnya Pengacara
Bila Anda ditanya, apa yang paling Anda nikmati saat ini ketika mengikuti proses persidangan yang sedang terjadi di ruang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?
Saya hanya mengatakan bahwa saya menikmati panggung sidang MK itu sebagai "pertarungan sengit antara para pengacara atau lawyer" dari tim kuasa pemohon, pihak termohon, pihak terkait, dan tentu saja 9 hakim-hakim Mahkamah Konstitusi.
Harus diakui bahwa inilah panggung mereka yang memiliki "otoritas" hukum yang diberikan oleh negara dalam label pengacara atau lawyer. Dengan segala kepakaran, profesionalisme, pengalaman, dan berbagai kepentingan yang mereka bawa dan miliki akan dipertaruhkan di ruang sidang-sidang MK dari menit ke menit. Tentu saja waktu mereka pun tidak banyak, bahkan sangat terbatas, sesuai dengan jadwal persidangan yang sudah di scheduling oleh kantor MK.
Sidang MK yang membahas sengketa atau gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019, atau dikenal dengan PHPU, menjadi objek dari para pakar hukum untuk dibedah, dianalisis, didebat, disanggah, diputar-putar dan disimpulkan. Memang, sidang ini menjadi area pertempuran bagi pangawal pilar hukum di republik, sesuai dengan kepentingan masing-masing yang menugaskan mereka.
Sidang yang berlangsung di MK dipastikan akan terus berada dalam ketegangan yang tinggi dan tentu saja "menghantui" ketakutan karena eksesnya, khusus disediakan bagi para pengacara untuk beracara. Forum ini jelas bukan bagi mereka yang pakar survei misalnya. Sebab, panggungnya para lembaga survei telah berlalu pada tanggal 17 April 2019. Ketika mereka merelease hasil Quick Count atau QC yang mereka dapatkan. Pun panggung lembaga survei itu memang sangat mengguncang proses perhitungan suara secara nasional.
Para Pengacara Terbaik
Momen gugatan PHPU selalu menjadi hajatan besar bagi setiap pengacara, tidak saja karena objek perkaranya tentang perebutan posisi RI-1 dan RI-2, orang nomor satu di republik ini, tetapi setiap pengacara yang mendapat kesempatan akan menjadi portofolio maupun exposure ataupun sebagai upaya mengapitalisasi pengalaman profesionalitasnya di bidang hukum, khususnya Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan juga Pilkada.
Setiap pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum dalam sidang MK pasti akan memanfaatkan secara optimal peluang yang diberikan kepadanya. Menjadi tiket bagi mereka untuk merebut dan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dan lebih luas dari masyarakat dan lembaga-lembaga manapun yang membutuhkan jasa mereka ke depan.
Menjadi pengacara membela para Capres 2019, tentu membawa kebanggaan tersendiri, dan juga kehormatan yang tinggi serta mendapatkan imbalan tidak sedikit. Mau tidak mau, para pemiliki perkara, pasangan Capres, KPU, Bawaslu dipastikan akan memilih para pengacara yang terbaik di bidangnya.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Sementara tim kuasa hukum yang akan membela pasangan Capres 01 Jokowi-Maaruf Amin jauh lebih banyak yaitu 33 orang dan tentu lebih lengkap dengan pembagian tugas yang komplit (kompas.com)
- Ketua: Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Ketua: Trimedya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
- Sekretaris: Ade Irfan Pulungan
- Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
- Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
- Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
- AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
- Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
- HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
- Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
- Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Dipastikan juga bahwa karena sistem Pemilu yang sudah sangat jauh lebih maju, maka mekanisme yang dimiliki oleh KPU sangat memungkinkannya untuk menghadapi setiap ada gugatan hasil Pemilu di berbagai level. Hal yang sama juga dialami oleh Bawaslu sebagai penerima mandat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan setiap Pemilu.
Banyak pihak mengatakan itupun sangat kecil peluang terjadinya. Karena penyelesaian sengketa, khususnya proses penyelenggaraan, artinya bukan hasil, sudah dibagi tugas itu diselesaikan pada level Bawaslu, bahkan pun di level pengadilan kalau ranah sengketanya masuk ke wilayah hukum itu.
Pertarungan Para Pengacara dalam Sidang MK
Memang tidak bisa dihindari untuk tidak terjadinya pertarungan antara para pengacara pihak yang beperkara di dalam Sidang-sidang MK. Sehingga tidak perlu heran dan terkejut kalau di sana terjadi adu mulut, adu debat, saling mengejek, saling memukul, saling menyalahkan, dan semua yang dianggap akan melemahkan pihak masing-masing dipastikan akan ditanggapi dengan cepat oleh para pengacara.
Setiap ucapan, setiap statement, setiap data, setiap informasi, akan menjadi pintu-pintu masuk untuk memulai "peperangan" antara para pengacara itu.
Menjadi pemenang dalam perkara tentu tidaklah mudah jalannya bagi seorang pengacara. Apalagi soal Pilpres ini. Setiap jengkal data, setiap titik dan huruf akan menjadi medan pertempuran yang bisa saja tidak ada ujung pangkalnya bila hakim MK tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.
Tak bisa dihindari memang, bahwa para pengacara akan selalu berhadapan dengan dilematis. Dilema antara memperjuangkan keadilan atau memenangkan klien yang dibelanya. Yang utamanya pasti membela kepentingan kliennya, artinya apapun yang terjadi usahakan menang. Sisanya baru yang lain.
Dalam sidang MK tentang PHPU, publik begitu transparan bisa menyaksikan bagaimana setiap pengacara mengelola trade-off antara kebenaran yang hakiki dengan kebenaran yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Adalah menjadi tugas dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kebenaran yang hakiki, dan pada akhirnya sampai keputusan akhir yang dianggap adalah seadil-adilnya.
Semoga saja!
YupG. 19 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H