Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Sidang MK Menjadi Panggung Pertarungan Para Pengacara

19 Juni 2019   15:22 Diperbarui: 20 Juni 2019   09:10 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini 8 Pengacara Wakili Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Sumber: jakarta.tribunnews.com)

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kiri) dan tim menunjukkan tanda terima penyerahan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 dari petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). TKN menyerahkan bukti-bukti jawaban atas materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Sementara itu, tim kuasa Hukum yang mewakili KPU dalam sidang-sidang gugatan PHPU di MK direkrut dari gabungan pengacara dari 5 perusahaan hukum atau firma hukum yang ada di tanah air, dan dipastikan mereka mengutus orang-orang terbaik mereka dalam menghadapi gugatan seru dari kubu BPN Prabowo-Sandi, seperti dikutip dari tribun.com berikut ini:
  1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
  2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
  3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
  4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
  5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

tim hukum KPU (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
tim hukum KPU (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Melihat pengalaman-pengalaman yang lalu, bisa dimengerti kalau pihak tergugat atau termohon yaitu KPU nampak begitu sangat siap menghadapi gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019 ini. Sebab setiap tahun, setiap ada Pemilu mereka akan berhadapan dengan pihak pengadilan baik di daerah maupun di MK seperti yang sedang berjalan saat ini.

Dipastikan juga bahwa karena sistem Pemilu yang sudah sangat jauh lebih maju, maka mekanisme yang dimiliki oleh KPU sangat memungkinkannya untuk menghadapi setiap ada gugatan hasil Pemilu di berbagai level. Hal yang sama juga dialami oleh Bawaslu sebagai penerima mandat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan setiap Pemilu.

sumber: pilpres.tempo.co
sumber: pilpres.tempo.co
Tentu saja kesiapan mereka terutama dalam hal mempersiapkan berbagai bukti-bukti yang bisa memenangkan gugatan yang dibawa di dalam persidangan MK. Walaupun tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada "kecolongan" yang ada.

Banyak pihak mengatakan itupun sangat kecil peluang terjadinya. Karena penyelesaian sengketa, khususnya proses penyelenggaraan, artinya bukan hasil, sudah dibagi tugas itu diselesaikan pada level Bawaslu, bahkan pun di level pengadilan kalau ranah sengketanya masuk ke wilayah hukum itu.

Pertarungan Para Pengacara dalam Sidang MK
Memang tidak bisa dihindari untuk tidak terjadinya pertarungan antara para pengacara pihak yang beperkara di dalam Sidang-sidang MK. Sehingga tidak perlu heran dan terkejut kalau di sana terjadi adu mulut, adu debat, saling mengejek, saling memukul, saling menyalahkan, dan semua yang dianggap akan melemahkan pihak masing-masing dipastikan akan ditanggapi dengan cepat oleh para pengacara.

Setiap ucapan, setiap statement, setiap data, setiap informasi, akan menjadi pintu-pintu masuk untuk memulai "peperangan" antara para pengacara itu.

Sumber: politik.rmol.id
Sumber: politik.rmol.id
Pertarungan terjadi karena semua mau mencapai pada sebuah kebenaran, dan sebuah keadilan yang harus disepakati sesuai obyek yang sedang diperkarakan. Dan tentu saja ini tidaklah mudah. Karena menyerah pada pendapat lawan sama saja menyerah kalah dan akibatnya bisa fatal, karena target tidak tercapai, yaitu sebagai pemenang!

Menjadi pemenang dalam perkara tentu tidaklah mudah jalannya bagi seorang pengacara. Apalagi soal Pilpres ini. Setiap jengkal data, setiap titik dan huruf akan menjadi medan pertempuran yang bisa saja tidak ada ujung pangkalnya bila hakim MK tidak mampu mengendalikan situasi yang ada.

Tak bisa dihindari memang, bahwa para pengacara akan selalu berhadapan dengan dilematis. Dilema antara memperjuangkan keadilan atau memenangkan klien yang dibelanya. Yang utamanya pasti membela kepentingan kliennya, artinya apapun yang terjadi usahakan menang. Sisanya baru yang lain.

Sumber: nusantaratv.com
Sumber: nusantaratv.com
Memang menjadi dilematis bagi para pengacara ketika mereka menyadari bahwa si kliennya sebenarnya sangat lemah dan pasti kalah. Tetapi dia berusaha untuk melakukan tugasnya untuk membelokkan ketidakbenaran menjadi sebuah kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun