Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ketahui 7 Hal Pemblokiran Medsos Jelang Sidang MK

13 Juni 2019   19:05 Diperbarui: 14 Juni 2019   07:14 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, pemblokiran hanya terbatas pada pembatasan akses dan bukan mematikan aksaes internet.

Ketujuh, publik masih bisa berkomunikasi dengan fitur, seperti teks, baik WhatsApp (WA) maupun pesan teks (SMS).

Sejak pemblokiran media sosial pada tanggal 22 - 25 Mei 2019 yang lalu, telah menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Terutama yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang nyaris tidak di duga-duga itu.

Namun di pihak lain, banyak yang memuji dan mengapresiasi kebijakan pemerintah itu karena sangat berpengaruh pada kegentingan situasi keamanan negara sebagai akibat aksi kerusuhan yang 21 dan 22 Mei 2019 yang memakan korban jiwa, baik yang meninggal maupun yang luka-luka, pembakaran dan perusakaan di sejumlah spot tempat di Jakarta, juga ada beberapa di wilayah lain.

VOA sendiri melaporkan dalam sebuah berita tentang angka yang sangat signifikan penurunan angka hoaks sebesar sekitar 95%, nyaris mendekati 100%, selama masa pemblokiran media sosial. Dan nampaknya berefek signifikasi bagi usaha Polri untuk mengusut secara cepat sehingga dua hari yang lalu gelar pengungkapan aktor kerusahan menjernihkan dan menyejukkan situasi politik di tanah air.

Media sosial yang aksesnya dibatasi adalah Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Menurut analisa data VOA, aktivitas di Facebook terkait pemilu di Indonesia turun 94,9%, dan Instagram turun 91,9% dalam periode 21-24 Mei. 

Walaupun demikian, dinamika politik menjelang Sidang MK tentang PHPU, harus di kawal dan di jaga dengan baik agar proses persidangan berlangsung dengan lancar tanpa gangguan. Sehingga kebijakan pemblokiran secara terbatas media sosial sesuatu yang sangat dibutuhkan saat ini.

Sebab, nampaknya, efek pemblokiran sebelumnya tentu saja belum cukup untuk menjamin bahwa praktek atau tepatnya serangan hoaks bisa saja akan memanaskan situasi keamanan dan politik dan sangat potensial mengganggu jalannya persidangan di MK.

Kepentingan negara dan keutuhan bangsa ini pasti lebih penting dan utama daripada kepentingan bisnis apapun. Dan karenanya segala potensi kemungkinan gangguan harus dikendalikan secara tepat dan lebih dini sebelum situasinya menjadi krisis dan kritis. 

Apalagi kalau korban sudah berjatuhan, maka efeknya pasti kemana-mana, dan sangat mungkin masyarakat akan berhadap-hadapan secara horizontal. Ini tidak boleh terjadi lagi seperti kejadian Mei yang lalu.

Semoga segala usaha pihak aparat keamanan dan pemerintah bergandengan tangan dengan semua pemangku kepentingan bangsa ini, mengawal prose politik PHPU demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun