Baru-baru ini ramai di media sosial tentang konten tiruan suara pejabat publik hingga artis internasional yang bisa menyanyikan lagu-lagu khas Indonesia hingga lagu internasional dengan sangat fasih, dan bahkan mirip dengan suara asli dari pejabat publik hingga artis internasional yang diinginkan oleh sang creator.Â
Tidak menunggu waktu lama, setiap konten tiruan suara yang diunggah di beberapa platform media sosial seperti instagram, youtube, twitter hingga aplikasi tiktok menjadi FYP (For Your Page).Â
Salah satu contohnya adalah dari akun tiktok @dhamz.-. yang mengunggah suara presiden Joko Widodo sedang menyanyikan lagu Asmalibrasi dari Soegi Bornean dengan durasi selama 33 detik dan ditonton sebanyak 1,6 juta kali.Â
Banyak warganet yang ramai-ramai memberikan like, komentar serta share atas konten tersebut, ada yang percaya dengan konten itu dan ada juga yang menganggapnya sebagai disrupsi teknologi di era yang serba digital saat ini.Â
Ternyata, setelah ditelusuri lebih jauh konten tiruan suara para pejabat publik hingga public figure tersebut merupakan bantuan dan editing dengan menggunakan aplikasi AI Voice Generator yang menyedikan berbagai fitur-fitur canggih tiruan berbagai karakter suara manusia dengan sangat mudah.
Menurut John McCarthy (Gunawan, 2016:6) artifisial intelligence  adalah suatu ilmu dan teknik dalam menciptakan  kecerdasan buatan, utamanya pada pembuatan aplikasi di komputer cerdas.Â
Secara sederhana AI dapat diartikan sebagai buah pikiran kecerdasan manusia yang dituangkan dalam proyek teknologi. Memang sejak kemunculan teknologi AI di tahun 1950an, para teknikus terus mengembangkan AI dengan berbagai model dan fungsi yang canggih.Â
Sehingga tidak mengherankan jika di tahun 2023 sudah banyak sekali AI yang bermunculan seperti ChatGPT (AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan), Lensa AI (AI yang bisa mengubah wajah), Copy.ai (AI yang bisa melakukan berbagai copywriting dengan baik) dan baru-baru ini yang lagi viral adalah AI Voice Generator.
AI Voice Generator merupakan sebuah mesin tiruan suara berbasis artifisial intellligence yang dimana dalam proses menirukan berbagai karakter suara manusia menggunakan algoritma pembelajaran mendalam untuk membuat ucapan agar mirip seperti aslinya yang terdengar alami.Â
Lebih lanjut, AI Voice Generator akan mengumpulkan berbagai suara orang lain yang direkam dan user dapat menyesuaikan suara siapa yang akan ditiru dengan melakukan custome setting  mulai dari usia, jenis kelamin, dan aksen, lalu secara otomatis AI akan mengikuti instruksi setting yang telah dilakukan dan menghasilkan karya sesuai keinginanmu. Untuk tahu lebih jelas, berikut adalah langkah-langkah dalam mengaplikasikan AI Voice Generator:
- Siapkan lagu yang akan dijadikan bahan cover AI
- Silakan kunjungi AI vocalremover.org untuk memisahkan suara vocal dan musik
- Setelah itu, siapkan karakter suara yang akan mengisi lagu tersebut
- Lalu, silakan kunjungi situs AI Voice Generator contohnya Speechify
- Dan yang terakhir adalah, upload musik dan karakter suara. Mulailah melakukan penegeditan hingga sesuai dengan keinginanmu
Adapun beberapa aplikasi AI Voice  Generator yang digunakan oleh para content creators adalah wondershare, play.HT, Listnr, Speechify, LOVO dan masih banyak lagi.
Tentu, dengan adanya aplikasi AI tiruan suara ini menambah daftar panjang aplikasi AI yang mulai bermunculan di era teknologi yang serba instan dan memudahkan setiap pekerjaan manusia.Â
AI Voice Generator hadir untuk menjawab kebutuhan manusia (warganet) yang menginginkan adanya Artifisial Intelligence yang bisa mengubah dan menirukan suara kamu dengan karakter yang diinginkan.Â
Ada begitu banyak content creator yang memanfaatkan AI Voice Generator ini dengan berbagai motif seperti untuk kebutuhan suara konten (Voice Over) dan membuat konten yang menarik seperti sedang bernyanyi dengan memanfaatkan karakter suara para pejabat dan artis (Presiden Joko Widodo, Justin Bieber, Ariana Grande, Happy Asmara dan lain sebagainya) untuk menarik simpati followers dan viewers agar konten yang diunggah menjadi viral dan trending di media sosial.Â
Selain dimanfaatkan oleh para content creator, AI tiruan suara ini juga dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan, mahasiswa/pelajar, serta masyarakat umum lainnya untuk kebutuhan tugas-tugas dari instansi atau lembaga yang menaungi mereka.Â
Contohnya ketika kamu mahasiswa, maka kamu membutuhkan AI ini dalam pembuatan video, voice over, dan animasi sedangkan untuk perusahaan dan masyarakat umum menggunakan AI ini sebagai pengisi suara pembuatan profil perusahaan, tokoh atau orang yang dianggap penting untuk diceritakan melalui audiovisual karena anggaran biayanya yang sedikit dan proses pembuatannya cepat.
HOAKS DAN DISINFORMASI
Dilansir dari indonesiabaik.id (16/05/2023), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara resmi merilis hasil survei pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Jumlah ini meningkat sebesar 2,67% dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 210,03 juta pengguna.Â
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa rata-rata penduduk Indonesia sudah melek internet dengan persentase yang cukup baik dengan dibutikan pertambahan pengguna jasa internet setiap tahunnya.Â
Hal ini semakin menantang para teknikus untuk menciptakan berbagai tools teknologi yang bisa memenuhi kebutuhan warganet agar sebanding dengan peningkatan jumlah pengguna internet. Berdasarkan laporan dari perusahaan Apptopia (Hybrid.co.id/17042023) menunjukkan bahwa pada awal tahun 2023, platform android dan iOS sudah menerima 158 aplikasi chatbot AI.
Walaupun telah terjadi peningkatan pengguna internet dan penyedia jasa berbagai aplikasi, hoaks masih saja menjadi momok yang tidak bisa terhindarkan dari dunia digital.Â
Hoaks mampu menyusup ke berbagai aplikasi melalui karya-karya dari setiap content creator dan kurangnya kesadaran literasi digital warganet dalam melakukan analisi dan sharing konten.Â
Sebuah kasus berita bohong di China membuat warga heboh dikarenakan berita yang dibuat merupakan berita produk buatan artificial intelligence (ChatGPT) dengan narasi kecelakaan kereta api yang menewaskan sembilan orang. Setelah ditelusuri oleh polisi, berita tersebut adalah berita bohong (Balipost/15052023).Â
Akun Youtube @MasMukti05 mengupload suara Presiden Joko Widodo bernyanyi lagu Jawa dengan judul "Viral Pak Jokowi Nyanyi Lagu Sanes Jokowi Sad" dengan alunan musik dangdut, mendapat berbagai komentar dari para viewers salah satunya dari @SusiLowati dengan komentar "klo pak presiden yg nyanyi gpp lah, menghilangkan penat di sela2 kesibukan...." Hal ini merupakan disinformasi yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh akun tersebut secara tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan popularitas dari konten itu tanpa menjelaskan secara pasti apakah itu buatan AI atau asli suara dari Presiden Joko Widodo.
MEDIA SOSIAL DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Media sosial merupakan alat komunikasi modern yang hadir sejak era teknologi abad 20an. Menurut Chris Brogan dalam (jurnal Ilmiah Society, 2020:13) menyatakan bahwa media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi yang baru dengan interaksi tanpa tatap muka yang sebelumya belum tersedia bagi orang awam.Â
Hadirnya media sosial saat ini sangat membantu manusia dalam berkomunikasi maupun bekerja. Orang-orang bisa memanfaatkannya dengan berbagai keperluan, misalnya ingin menjadi public figure, menjalin relasi, bekerja secara daring, membuat konten dan lain sebagainya.
 Sayangnya, tidak semua orang memahami batas-batas privasi yang seharusnya dijaga dalam berselancar di media sosial. Warganet, sebutan lain dari pengguna media sosial tidak segan-segan untuk mengunggah berbagai hal-hal yang tidak baik seperti ujaran kebencian, video vulgar, clickbait, serta aksi-aksi yang nyeleneh, semua dilakukan agar terkenal melalui jalur "Viral".
Terkait dengan konten-konten tersebut, sebenarnya belum ada aturan khusus untuk media sosial. Salah satu aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU ITE yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ini mengatur sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang ketika memanfaatkan teknologi informasi dan melakukan transaksi elektronik.Â
Indonesia selama ini masih sangat tertinggal jauh terkait pembuatan regulasi di bidang teknologi dan komunikasi, seharusnya pembuatan regulasi untuk media sosial perlu dipertimbangkan untuk kenyamanan dan keamanan dalam bermedia sosial. Mengingat, jumlah pengguna media sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan permasalahan yang bermunculan juga semakin bertambah dan kompleks.
Artificial Intelligence Voice Generator ini merupakan fenomena teknologi baru di media sosial yang membantu pekerjaan manusia dan sekaligus juga sebagai media hiburan bagi warganet karena fiturnya yang dapat mengikuti instruksi karakter suara siapapun. Setiap aplikasi AI yang berhasil diciptakan adalah memiliki tujuan yang mulia untuk menjawab berbagai tantangan kehidupan di era teknologi yang serba merambah ke berbagai lini kehidupan manusia.Â
Oleh karenanya, pemanfaatan aplikasi AI Voice Generator untuk konten di media sosial ini haruslah dibarengi dengan tindakan yang bertanggung jawab, mematuhi persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan aplikasi, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dalam penggunaannya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
*Artikel ditulis oleh Sofri Yunus Zai (200904016) Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, USU
*Kolaborator (Drs. Syafruddin Pohan, M.Si., Ph.D) Dosen Mata Kuliah Menulis Feature dan Editorial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H