Sebuah kasus berita bohong di China membuat warga heboh dikarenakan berita yang dibuat merupakan berita produk buatan artificial intelligence (ChatGPT) dengan narasi kecelakaan kereta api yang menewaskan sembilan orang. Setelah ditelusuri oleh polisi, berita tersebut adalah berita bohong (Balipost/15052023).Â
Akun Youtube @MasMukti05 mengupload suara Presiden Joko Widodo bernyanyi lagu Jawa dengan judul "Viral Pak Jokowi Nyanyi Lagu Sanes Jokowi Sad" dengan alunan musik dangdut, mendapat berbagai komentar dari para viewers salah satunya dari @SusiLowati dengan komentar "klo pak presiden yg nyanyi gpp lah, menghilangkan penat di sela2 kesibukan...." Hal ini merupakan disinformasi yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh akun tersebut secara tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan popularitas dari konten itu tanpa menjelaskan secara pasti apakah itu buatan AI atau asli suara dari Presiden Joko Widodo.
MEDIA SOSIAL DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Media sosial merupakan alat komunikasi modern yang hadir sejak era teknologi abad 20an. Menurut Chris Brogan dalam (jurnal Ilmiah Society, 2020:13) menyatakan bahwa media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi yang baru dengan interaksi tanpa tatap muka yang sebelumya belum tersedia bagi orang awam.Â
Hadirnya media sosial saat ini sangat membantu manusia dalam berkomunikasi maupun bekerja. Orang-orang bisa memanfaatkannya dengan berbagai keperluan, misalnya ingin menjadi public figure, menjalin relasi, bekerja secara daring, membuat konten dan lain sebagainya.
 Sayangnya, tidak semua orang memahami batas-batas privasi yang seharusnya dijaga dalam berselancar di media sosial. Warganet, sebutan lain dari pengguna media sosial tidak segan-segan untuk mengunggah berbagai hal-hal yang tidak baik seperti ujaran kebencian, video vulgar, clickbait, serta aksi-aksi yang nyeleneh, semua dilakukan agar terkenal melalui jalur "Viral".
Terkait dengan konten-konten tersebut, sebenarnya belum ada aturan khusus untuk media sosial. Salah satu aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU ITE yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ini mengatur sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang ketika memanfaatkan teknologi informasi dan melakukan transaksi elektronik.Â
Indonesia selama ini masih sangat tertinggal jauh terkait pembuatan regulasi di bidang teknologi dan komunikasi, seharusnya pembuatan regulasi untuk media sosial perlu dipertimbangkan untuk kenyamanan dan keamanan dalam bermedia sosial. Mengingat, jumlah pengguna media sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan permasalahan yang bermunculan juga semakin bertambah dan kompleks.
Artificial Intelligence Voice Generator ini merupakan fenomena teknologi baru di media sosial yang membantu pekerjaan manusia dan sekaligus juga sebagai media hiburan bagi warganet karena fiturnya yang dapat mengikuti instruksi karakter suara siapapun. Setiap aplikasi AI yang berhasil diciptakan adalah memiliki tujuan yang mulia untuk menjawab berbagai tantangan kehidupan di era teknologi yang serba merambah ke berbagai lini kehidupan manusia.Â
Oleh karenanya, pemanfaatan aplikasi AI Voice Generator untuk konten di media sosial ini haruslah dibarengi dengan tindakan yang bertanggung jawab, mematuhi persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan aplikasi, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dalam penggunaannya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
*Artikel ditulis oleh Sofri Yunus Zai (200904016) Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, USU
*Kolaborator (Drs. Syafruddin Pohan, M.Si., Ph.D) Dosen Mata Kuliah Menulis Feature dan Editorial