Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan . hukum waris mempunyai ikatan erat dengan ruang lingkup manusia . Manusia pasti akan merasakan dan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan hukum waris yang terjadi saat kematian. Hukum waris berguna untuk menyelesaikan hak hak ahli waris agar tidak berebut harta dari pewaris . Sebagaimana telah diatur dalam kitab undang undang hukum perdata (KUHPerdata) buku kedua tentang kebendaan , hukum waris islam dan hukum waris adat .Prinsip dari kewarisan adalah langkah-langkah penerusan dan pengalihan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli waris . Lalu terdapat proses langkah-langkah pengalihan tersebut bervariasi , dalam hal ini baik dalam hal hibah , hadiah dan hibah wasiat dan lain lain
Namun, masih banyak yang belum paham bagaimana proses hukum waris konvensional dan hukum waris Islam yang berlangsung di Indonesia sehingga menyebabkan ahli waris berebut harta dari pewaris yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Oleh karena itu, kita disini akan menjelaskan tentang hukum waris lebih mendalam.
Hukum Waris Konvensional
Yang pertama kali akan kita bahas yaitu Hukum Waris yang biasa dipakai banyak orang atau konvensional yang berarti mengatur peninggalan harta seseorang yang telah menginggal duia diberikan kepada yang berhak menerimanya seperti keluarga . Sistem pembagian hukum waris konvensional terbagi menjadi 4 golongan :
Golongan pertama adalah untuk suami/isteri yang hidup terlama dan anak keturunannya , biasanya sistem pembagian warisnya dibagi sama rata tidak membedakan wanita atau pria. Ditetapkan di dalam Pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata
Golongan kedua diperuntukan untuk orang tua dan saudara sekandung jika si pewaris tidak mempunyai keturunan , pembagian ini dibgai dengan cara orang tua harus mendapatkan setidak nya bagian dari harta pewaris , lalu kemudian sisanya dibagikan kesaudara sekandung. Ditetapkan di dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
Golongan ketiga diperuntukan untuk kakek dan nenek dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus keatas , baik dari garis ibu maupun ayah , contoh dalam golongan ketiga yang mendapat
warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu . Pembagiannya dipecah menjadi bagian untuk garis ayah dan dari bagian garis ibu. Ditetapkan di dalam Pasal 853, 858 ayat (1) KUHPerdata.
Golongan yang terakhir adalah golongan ke empat pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup ,mereka ini mendapatkan bagian sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan bagian sisanya. Ditetapkan di dalam Pasal 858 ayat (2), 861, 832 ayat (2), 862, 863, 864, 856 dan 866 KUHPerdata.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris yang selanjutnya yang kita bahas adalah Hukum Waris Islam yang bersumber dari Al-Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. Hukum Waris Islam atau para ulama menyebutnya Ilmu Faraidh yang artinya ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan orang yang meninggal kepada ahli warisnya atau membahas trentang orang yang berhak mendapat harta warisan dan orang yang tidak berhak mendapat harta warisan, dan kadar bagian yang didapat ahli waris itu.
Dzawil Furudl
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
Laki-laki :
-Anak laki-laki
-Cucu laki-laki dari anak laki-laki
-Ayah
-Kakek / ayahnya ayah
-Saudara kandung
-Anak laki-laki dari saudara laki-laki
-Suami
-Paman
-Anak dari paman
-Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan :
-Anak perempuan
-Cucu perempuan dari anak laki-laki
-Ibu
-Nenek
-Saudari kandung
-Istri
-Wanita yang memerdekakan budak
Pembagian
Setengah :
-Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.
Seperempat :
-Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
Seperdelapan :
-Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
Sepertiga :
-Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.
Duapertiga :
-Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah
Seperenam :
-Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
Jadi, yang dimaksud dari hukum waris diatas yaitu dipergunakan untuk memindahkan harta kekayaan atau mengalihkan harta dari pewaris ke ahli waris yang dimana ahli waris dapat berupa garis keturunan , saudara kandung , dan orang tua serta kakek nenek . Lalu masalah hukum waris konvensional dan hukum waris islam dipergunakan tergantung dari keluarga tsbt terutama keluarga yang menganut agama islam biasanya akan menggunakan hukum waris islam yang memang sudah diwajibkan dan diajarkan dalam Al-qur'an surat An-nisa ayat 11-12 .Biasanya hukum waris konvensional digunakan untuk keluarga yang beragama non muslim terkecuali keluarga yang masih mempertahankan hukum waris adat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H