Mohon tunggu...
Pendidikan

Mengenali Hukum Waris Konvensional dan Hukum Waris Islam

7 Januari 2019   00:15 Diperbarui: 7 Januari 2019   00:32 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setengah :

-Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.

Seperempat :

-Suami bersama anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.

Seperdelapan :

-Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki

Sepertiga :

-Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.

Duapertiga :

-Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah

Seperenam :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun