-Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.
Jadi, yang dimaksud dari hukum waris diatas yaitu dipergunakan untuk memindahkan harta kekayaan atau mengalihkan harta dari pewaris ke ahli waris yang dimana ahli waris dapat berupa garis keturunan , saudara kandung , dan orang tua serta kakek nenek . Lalu masalah hukum waris konvensional dan hukum waris islam dipergunakan tergantung dari keluarga tsbt terutama keluarga yang menganut agama islam biasanya akan menggunakan hukum waris islam yang memang sudah diwajibkan dan diajarkan dalam Al-qur'an surat An-nisa ayat 11-12 .Biasanya hukum waris konvensional digunakan untuk keluarga yang beragama non muslim terkecuali keluarga yang masih mempertahankan hukum waris adat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI