Mohon tunggu...
Yunizar ahmadfahrezi
Yunizar ahmadfahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa manajemen s1

Saya mahasiswa manajemen s1 universitas pamulang. Kelompok 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran Penilaian Investasi, Anggaran Kas dan Anggaran Piutang

21 Juni 2024   09:38 Diperbarui: 21 Juni 2024   09:54 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Meningkatkan analisis keuangan: Informasi dari pengelompokan piutang dapat membantu perusahaan dalam menganalisis kondisi keuangannya dengan lebih baik, seperti tingkat kesehatan piutang, potensi risiko kredit, dan rata-rata lama piutang tertagih.

*Membuat keputusan yang lebih baik: Pengelompokan piutang membantu perusahaan dalam membuat keputusan yang lebih tepat terkait dengan kebijakan kredit, pencadangan piutang tak tertagih, dan strategi penagihan.

Kategori Utama Pengelompokan Piutang

Secara umum, piutang dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori utama, yaitu:

1. Berdasarkan Jangka Waktunya:

*Piutang Lancar: Piutang yang diharapkan dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan, mana yang lebih panjang. Piutang lancar umumnya dicatat sebagai aset lancar di neraca keuangan.

*Piutang Tidak Lancar: Piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan, mana yang lebih panjang. Piutang tidak lancar dicatat sebagai aset tidak lancar di neraca keuangan.

2. Berdasarkan Aktivitasnya:

*Piutang Dagang: Piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan. Piutang dagang merupakan jenis piutang yang paling umum dan biasanya memiliki jangka waktu yang relatif singkat.

*Piutang Wesel: Piutang yang dibuktikan dengan surat wesel. Wesel tagih timbul ketika pelanggan belum melunasi tagihannya kepada perusahaan, baik untuk pembelian barang atau jasa maupun pinjaman dana. Wesel tagih dicatat di sisi debet neraca sebagai aset lancar atau tidak lancar, tergantung pada jangka waktu pelunasannya.

*Piutang Lain-lain: Piutang yang timbul dari transaksi lain di luar penjualan barang atau jasa, seperti piutang bunga, piutang dividen, piutang sewa, dan lain sebagainya. Piutang lain-lain dicatat di sisi debet neraca sebagai aset lancar atau tidak lancar, tergantung pada jangka waktu pelunasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun