KPK terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Berbagai aset hasil korupsi disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Tersangka yang Terlibat
Kasus korupsi e-KTP melibatkan sejumlah aktor utama, baik dari kalangan pejabat publik maupun pengusaha swasta. Berikut adalah beberapa tokoh kunci yang terlibat dalam skandal ini:
- Setya Novanto
Mantan Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar, merupakan salah satu tokoh utama dalam skandal ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh drama, ia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Vonis: 15 tahun penjara
- Denda: Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
- Penggantian Kerugian Negara: Setya Novanto juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
- Irman dan Sugiharto
Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya menerima suap dalam jumlah besar dari para kontraktor proyek. Setya Novanto, mantan Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar, merupakan salah satu tokoh utama dalam skandal ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh drama, ia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis Irman
- Vonis: 15 tahun penjara
- Denda: Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
- Penggantian Kerugian Negara: Rp 2,3 miliar dan USD 877.700.
Vonis Sugiharto
- Vonis: 15 tahun penjara
- Denda: Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan
- Penggantian Kerugian Negara: Rp 500 juta dan USD 450.000.
- Andi Agustinus (Andi Narogong)
Seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara dalam distribusi suap. Andi Narogong berperan penting dalam mengatur aliran dana korupsi kepada para pejabat.- Vonis: 11 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Penggantian Kerugian Negara: USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
- Anang Sugiana Sudihardjo
Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.- Vonis: 6 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan
- Penggantian Kerugian Negara: Rp 79,03 miliar dan USD 12,7 juta.
- Pengusaha Lainnya
Sejumlah pengusaha dan perusahaan teknologi informasi juga terlibat dalam praktik mark-up harga dan penggelembungan anggaran proyek e-KTP. Mereka berkolusi dengan pejabat untuk memenangkan kontrak dan memperoleh keuntungan besar.
Dampak Korupsi e-KTP
Dampak dari korupsi e-KTP sangat luas dan merugikan negara serta masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak signifikan dari kasus ini: