Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Business Villains: Kasus Kejahatan Korupsi E-KTP di Indonesia

17 Juni 2024   11:33 Diperbarui: 17 Juni 2024   11:33 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Upaya Pemulihan Kerugian Negara (2019-sekarang)
    KPK terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Berbagai aset hasil korupsi disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

  • Tersangka yang Terlibat

    Kasus korupsi e-KTP melibatkan sejumlah aktor utama, baik dari kalangan pejabat publik maupun pengusaha swasta. Berikut adalah beberapa tokoh kunci yang terlibat dalam skandal ini:

    • Setya Novanto

    Mantan Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar, merupakan salah satu tokoh utama dalam skandal ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh drama, ia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    • Vonis: 15 tahun penjara
    • Denda: Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
    • Penggantian Kerugian Negara: Setya Novanto juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
    • Irman dan Sugiharto

    Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya menerima suap dalam jumlah besar dari para kontraktor proyek. Setya Novanto, mantan Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar, merupakan salah satu tokoh utama dalam skandal ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh drama, ia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis Irman

    • Vonis: 15 tahun penjara
    • Denda: Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
    • Penggantian Kerugian Negara: Rp 2,3 miliar dan USD 877.700.

    Vonis Sugiharto

    • Vonis: 15 tahun penjara
    • Denda: Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan
    • Penggantian Kerugian Negara: Rp 500 juta dan USD 450.000.
    • Andi Agustinus (Andi Narogong)
      Seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara dalam distribusi suap. Andi Narogong berperan penting dalam mengatur aliran dana korupsi kepada para pejabat.
      • Vonis: 11 tahun penjara
      • Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
      • Penggantian Kerugian Negara: USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
    • Anang Sugiana Sudihardjo
      Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.
      • Vonis: 6 tahun penjara
      • Denda: Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan
      • Penggantian Kerugian Negara: Rp 79,03 miliar dan USD 12,7 juta.

    • Pengusaha Lainnya
      Sejumlah pengusaha dan perusahaan teknologi informasi juga terlibat dalam praktik mark-up harga dan penggelembungan anggaran proyek e-KTP. Mereka berkolusi dengan pejabat untuk memenangkan kontrak dan memperoleh keuntungan besar.

    Dampak Korupsi e-KTP

    Dampak dari korupsi e-KTP sangat luas dan merugikan negara serta masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak signifikan dari kasus ini:

    1. Kerugian Finansial
      Negara diperkirakan merugi sekitar Rp 2,3 triliun akibat praktik korupsi dalam proyek e-KTP. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik justru jatuh ke tangan koruptor.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun