Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Business Villains: Kasus Kejahatan Korupsi E-KTP di Indonesia

17 Juni 2024   11:33 Diperbarui: 17 Juni 2024   11:33 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam ilmu hukum pidana, untuk membuktikan terjadinya sebuah pelanggaran hukum atau tindak pidana, diperlukan adanya dua elemen utama: actus reus dan mens rea. Konsep ini sangat relevan dalam menganalisis kasus korupsi e-KTP di Indonesia.

Actus Reus

Actus reus merujuk pada perbuatan jasmani atau tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam konteks kasus korupsi e-KTP, actus reus dapat berupa berbagai tindakan seperti:

  • Penyelewengan anggaran dalam proyek e-KTP.
  • Mark-up harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Penerimaan suap oleh pejabat pemerintah.
  • Penggelembungan dana yang melibatkan kontraktor dan pengusaha.

Tindakan-tindakan ini merupakan manifestasi nyata dari korupsi yang dapat dilihat dan dibuktikan melalui berbagai alat bukti seperti dokumen keuangan, rekaman komunikasi, dan saksi mata.

Mens Rea

Mens rea mengacu pada kondisi jiwa atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Ini mencakup niat atau kesengajaan dalam melakukan tindakan melawan hukum. Dalam kasus korupsi e-KTP, mens rea bisa meliputi:

  • Kesengajaan para pejabat dan pengusaha untuk berkolusi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Niat untuk mengelabui proses pengadaan dengan cara yang tidak jujur dan merugikan negara.
  • Kesadaran akan dampak negatif dari tindakan korupsi namun tetap melakukannya demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Mens rea penting untuk menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga memiliki niat jahat atau kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut.

Actus Reus + Mens Rea = Offence

Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran hukum atau tindak pidana, diperlukan pembuktian bahwa ada actus reus dan mens rea yang saling melengkapi. Dalam kasus korupsi e-KTP, kombinasi dari tindakan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea) inilah yang membentuk suatu pelanggaran hukum atau offence.

Misalnya, dalam pengadilan Setya Novanto, terbukti bahwa ia:

  • Actus Reus: Terlibat secara aktif dalam pengaturan aliran dana suap dan memfasilitasi mark-up anggaran proyek e-KTP.
  • Mens Rea: Memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara yang melanggar hukum.

Kasus korupsi e-KTP memberikan contoh nyata bagaimana actus reus dan mens rea bekerja bersama-sama dalam membentuk suatu pelanggaran hukum. Dengan memahami dan membuktikan kedua elemen ini, sistem hukum dapat lebih efektif dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun