Mohon tunggu...
Yunita Sidauruk
Yunita Sidauruk Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Everyday is miracle if you believe in God..

Selanjutnya

Tutup

Money

Beli Voucher Listrik Sejuta dipotong 80.000

25 September 2015   16:12 Diperbarui: 25 September 2015   16:13 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gunjang ganjing "perampokan" yang dilakukan PLN melalui pembelian voucher ternyata masih berlaku sampai hari ini, begini perinciannya;

25 September 2015

 

Rp Bayar Rp 1.000.000

Admin Bank Rp 2.500

Materai Rp 3.000

PPJ  Rp 73.667

Jumlah KWH 6.045

RP Token Rp 920.833

 

Kalau dibanding kan dengan pembelian voucher bulan January 2015 tanggal 25 berikut perinciannya (pembelian Rp 500.000 )

 

Rp bayar Rp 500.000

Admin Bank Rp 2.500

Materai Rp 3.000

PPJ  Rp 14.403

Jumlah KWH 3.210

Rp Token 480.097

 

Kalau dilihat dari kalkulasinya kenaikan kwh hanya 1,3 % yaitu dari Rp 150/KWH bulan Januari menjadi Rp 152/KWH pada bulan September. Kenaikannya kecil sekali bukan ? 

Namun bila kita lihat kenaikan Pajak Penerangan Jalan pada bulan Januari ke bulan September kenaikannya cukup signifikan yaitu dari 3 % menjadi 8 %. Apakah kenaikan Pajak Penerangan Jalan ini adalah kamuflase supaya seolah olah kenaikan KWH tidak terlihat signifikan ?

Kemudian yang jadi pertanyaan, apakah betul alokasi PPJ tersebut memang benar2 digunakan untuk membangun Penerangan Jalan ? Bagaimana PLN mempertanggungjawabkannya ? 

Yang kedua, pembayaran materai Rp 3.000 apakah betul2 disetor ke kas negara ? Bagaimana pelanggan mengetahuinya ? apakah ada bukti yang diberikan kepada pelanggan ?

Yang ketiga mengenai Admin Bank Rp 2.500 kenapa harus bayar ? Saya beli pulsa lewat ATM tidak pernah dikenakan biaya Adm Bank, beli pulsa Rp 100.000 nilai pulsa tetap Rp 100.000. Bukankah Bank sebagai penampung pembayaran voucher PLN sudah mengenakan biaya administrasi kepada PLN sebagai pemegang account ? demikian juga pelanggan PLN sebagai customer Bank sudah membayar administrasi bulanan kepada Bank. Hitung2an yang menurut pendapat saya harus ditinjau kembali. Masalahnya, pihak mana yang berwenang meninjau kalkulasi ini ? DPR ? Menteri BUMN ? Menteri Koordinator Ekonomi ? YLKI ?

Semoga bukan rumput bergoyang yang menjawab pertanyaan saya. 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun