Â
Rp bayar Rp 500.000
Admin Bank Rp 2.500
Materai Rp 3.000
PPJ Â Rp 14.403
Jumlah KWH 3.210
Rp Token 480.097
Â
Kalau dilihat dari kalkulasinya kenaikan kwh hanya 1,3 % yaitu dari Rp 150/KWH bulan Januari menjadi Rp 152/KWH pada bulan September. Kenaikannya kecil sekali bukan ?Â
Namun bila kita lihat kenaikan Pajak Penerangan Jalan pada bulan Januari ke bulan September kenaikannya cukup signifikan yaitu dari 3 % menjadi 8 %. Apakah kenaikan Pajak Penerangan Jalan ini adalah kamuflase supaya seolah olah kenaikan KWH tidak terlihat signifikan ?
Kemudian yang jadi pertanyaan, apakah betul alokasi PPJ tersebut memang benar2 digunakan untuk membangun Penerangan Jalan ? Bagaimana PLN mempertanggungjawabkannya ?Â