3. Kekosongan Hukum dan Norma Kabur: Â
  - Dalam kasus di mana peraturan tidak jelas atau terjadi kekosongan norma, hakim di Indonesia dapat mengadopsi penalaran hukum ala Hart untuk menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan menciptakan putusan yang responsif. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!