4. Peran Agama dalam Regulasi
  - Pemikiran Weber tentang hubungan agama dan masyarakat dapat diterapkan untuk memahami pengaruh nilai-nilai Islam terhadap regulasi di Indonesia, seperti penerapan syariat Islam di Aceh atau regulasi ekonomi berbasis syariah.
PENALARAN HUKUM DAN KONSEP HUKUM H.L.A. HART SEBAGAI SOLUSI UNTUK MEREDAKAN GEJALA ANTINOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
I Wayan Budha Yasa
Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart
1. Konsep Hukum: Â
  - Dalam The Concept of Law (1961), H.L.A. Hart mengklasifikasikan hukum menjadi dua jenis aturan: Â
   a. Aturan Primer (Primary Rules): Mengatur kewajiban dasar masyarakat (misalnya larangan mencuri). Â
   b. Aturan Sekunder (Secondary Rules): Mengatur cara penerapan, perubahan, dan pengakuan aturan primer.
2. Pemisahan Hukum dan Moral: Â
  - Hart memisahkan hukum dari moralitas, tetapi mengakui bahwa moral dapat memengaruhi stabilitas hukum. Baginya, hukum adalah konstruksi manusia yang tidak selalu mencerminkan nilai moral.
3. Penalaran Hukum (Legal Reasoning) : Â
  - Hart menekankan pentingnya penalaran hukum yang fleksibel, sehingga hakim dapat menangani kekosongan norma atau konflik aturan dengan interpretasi hukum yang logis dan adil. Â
4. Antinomi dalam Hukum: Â
  - Hart memahami bahwa dalam sistem hukum sering terdapat antinomi (pertentangan antara prinsip hukum, seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan). Konsep aturan sekunder bertujuan untuk menyelesaikan konflik ini.
Pandangan terhadap Pemikiran H.L.A. Hart di Masa Sekarang
Pemikiran H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum modern, terutama dalam menghadapi kompleksitas sistem hukum: Â
1. Solusi untuk Antinomi :
  - Konsep aturan primer dan sekunder membantu menangani konflik antara norma hukum dan nilai-nilai masyarakat, misalnya melalui rules of recognition yang mengidentifikasi validitas hukum di era pluralisme hukum. Â
2. Fleksibilitas Hukum: Â
  - Penekanan pada penalaran hukum memungkinkan adaptasi hukum terhadap situasi baru, seperti perkembangan teknologi atau perubahan nilai sosial. Â
3. Pengakuan Sistem Hukum yang Kompleks :
  - Sistem hukum modern yang mencakup hukum internasional dan nasional dapat dianalisis melalui pendekatan Hart, terutama dalam memastikan bahwa aturan hukum yang saling terkait tetap harmonis. Â
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart
1. Antinomi antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan: Â
  - Kasus illegal fishing di ZEE Indonesia menggambarkan konflik antara kepastian hukum (UU Perikanan), keadilan (perlindungan sumber daya alam), dan kemanfaatan (efisiensi penegakan hukum). Aturan sekunder Hart, khususnya rules of adjudication, memberikan dasar bagi hakim untuk membuat putusan yang seimbang. Â
  - Misalnya, dalam Putusan MA No. 1976 K/Pid.Sus/2017, hakim menggunakan asas preferensi untuk menyeimbangkan konflik antara SEMA No. 3 Tahun 2015 dan Pasal 30 KUHP. Â
2. Pluralisme Hukum di Indonesia: Â
  - Indonesia memiliki sistem hukum yang mencakup hukum adat, agama, dan negara. Dengan menggunakan konsep rules of recognition , sistem hukum dapat mengidentifikasi dan mengintegrasikan berbagai sumber hukum tanpa kehilangan legitimasi. Â