2. Jurisprudensi:
  - Pendekatan: Jurisprudensi lebih menekankan pada interpretasi hukum dan keadilan substantif. Ini akan mempertimbangkan konteks dan situasi yang dihadapi Rina, serta bagaimana praktik penagihan dapat dianggap tidak adil atau merugikan.
  - Analisis: Dari perspektif ini, denda yang tinggi dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak etis atau tidak adil, terlepas dari kepatuhan formal terhadap hukum. Jurisprudensi mendorong analisis lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap kasus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H