Mohon tunggu...
Yunita Dian
Yunita Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

15 Oktober 2024   10:56 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:28 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Jurisprudensi:
   - Pendekatan: Jurisprudensi lebih menekankan pada interpretasi hukum dan keadilan substantif. Ini akan mempertimbangkan konteks dan situasi yang dihadapi Rina, serta bagaimana praktik penagihan dapat dianggap tidak adil atau merugikan.
   - Analisis: Dari perspektif ini, denda yang tinggi dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak etis atau tidak adil, terlepas dari kepatuhan formal terhadap hukum. Jurisprudensi mendorong analisis lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap kasus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun