Mohon tunggu...
Yunita Dian
Yunita Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

15 Oktober 2024   10:56 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:28 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yunita Dian Utami

NIM : 222111099

Kelas : HES 5C

Telat Membayar Tagihan PayLatter

Seorang pengguna layanan PayLater, melakukan pembelian barang elektronik senilai Rp 3.000.000 dengan opsi pembayaran di bulan berikutnya. Namun, ketika jatuh tempo, mengalami masalah keuangan dan tidak dapat membayar tepat waktu.

Setelah melewati tanggal jatuh tempo, menerima notifikasi dari PayLater tentang denda keterlambatan sebesar 20% dari total tagihan, yaitu Rp 600.000. Seorang tersebut merasa bahwa denda tersebut sangat tinggi dan memberatkan, terutama mengingat situasi keuangannya yang sulit.

Kaidah-Kaidah Hukum

1. Kaidah Hukum Perdata: Hukum perdata yang mengatur tentang perjanjian, termasuk kewajiban dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
2. Kaidah Perlindungan Konsumen: Hukum yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil, termasuk ketentuan tentang transparansi dan keadilan dalam penagihan.

Norma-Norma Hukum 
1. Norma Keadilan: Prinsip bahwa denda dan biaya tambahan tidak boleh memberatkan konsumen secara berlebihan.
2. Norma Transparansi: Kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan, termasuk potensi denda.
3. Norma Larangan Riba (Dalam Perspektif Syariah): Jika denda dianggap sebagai tambahan biaya yang memberatkan, hal ini dapat dipertanyakan dari sudut pandang syariah.

 Aturan-Aturan Hukum 
1. UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999): Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (No. 11 Tahun 2008): Mengatur aspek hukum transaksi elektronik dan perlindungan konsumen dalam konteks digital.
3. Peraturan OJK tentang Layanan Fintech: Mengatur prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh penyedia layanan fintech, termasuk dalam hal transparansi dan keadilan.

Pandangan Aliran Positivisme dan Jurisprudensi 
1. Positivisme Hukum:
   - Pendekatan: Aliran ini menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, positivisme akan fokus pada aturan-aturan yang mengatur praktik pinjaman dan penagihan, serta kepatuhan PayLater terhadap peraturan yang ada.
   - Analisis: Dari perspektif positivisme, jika PayLater telah mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan, maka mereka dianggap sah. Namun, fokus pada efek praktis dan dampak pada konsumen seringkali kurang diperhatikan.

2. Jurisprudensi:
   - Pendekatan: Jurisprudensi lebih menekankan pada interpretasi hukum dan keadilan substantif. Ini akan mempertimbangkan konteks dan situasi yang dihadapi Rina, serta bagaimana praktik penagihan dapat dianggap tidak adil atau merugikan.
   - Analisis: Dari perspektif ini, denda yang tinggi dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak etis atau tidak adil, terlepas dari kepatuhan formal terhadap hukum. Jurisprudensi mendorong analisis lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap kasus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun