Mohon tunggu...
yunita anggraini
yunita anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermanfaatan Ilmu Sosiologi Hukum untuk Menciptakan Pemahaman Hukum Dalam Konteks Sosial

9 Desember 2023   11:45 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:45 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Law and social control : Hukum sebagai agen pengendali sosial, maka hukum dapat dilihat sebagai suatu alat pengendali sosial, meskipun alat lain juga masih diakui misalnya pranata sosial lainya (keyakainan, kesusiala an). Pengendali atau kontrol sosial disini sebagai aspek normatif kehidupan sosial. Hal ini terkait pula dengan bagaimana masuai berting kah laku yang kadang kala juga menyimpang kemudian akan menimbulkan akibat-akibat tertentuk yang seringkali merugikan. Opini hukum menurut saya yaitu Hukum sebagai agen pengendali sosial memberikan arti bahwa hukum merupakan suatu yang mampu mengatur tingkah laku manusia yang bisa dikontrol dengan peraturan-peraturan agar manusia/Masyarakat tidak berbuat hal semena-mena yang mungkin  mengakibatkan kerugian dari pihak lain.

-Law as tool  of engeenering : hukum sebagai pembaharuan dalam Masyarakat,hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya. Law as tool of engeenering juga dimanfaatkan untuk berbagai kepntingan yang harus dilindungi,memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan. Opini hukum menurut saya yaitu law as tool of engeenering sebagai alat control sosial Masyarakat, pembaharuan hukum yang ada dimasyarakat perlu dilakukan sebab  perubahan sosial bisa terjadi kapan saja dan utntuk mengaturkeadaan tersebut hukum harus diperbarui agar relavan denga apa yang terjadi didalam Masyarakat.

-Socio-legal studies : studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya, Studi legal juga dimakanai sebagai  studi hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang luas. Hukum yang tidak didapatkan begitu saja, hukum membutuhkan analisis dan asal usul keberadaannya serta tujuan hukum harus dikaji. Opini hukum menurut saya dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada, studi sosio-legal berurusan juga dengan persoalan-persoalan hukum yang membahas konstitusi dan berbagai regulasi pada tingkat tinggi hingga rendah.

-legal pluralism : Legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berdampingan dalam satu wilayah atau masyarakat. Ini mencakup interaksi antara hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau sistem hukum lainnya yang diterapkan secara bersamaan. Opini hukum menurut saya terkait legal pluralism berikan suatu hal yang baik dimasyarakat dan memberikan ilmu dan pemahaman baru mengenai hukum itu sendiri dengan begitu masyarakat akan tau akan bagaimana sistem hukum Indonesia juga tercermin dalam pendekatan negara ini terhadap hak asasi manusia dan keberlakuan hukum yang ada  di Indonesia.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Jawab :

Yang saya memperoleh dari mempelajari sosiologi hukum saya dapat mengetahui bagaimana perkembangan hukum positif di negara Indonesia, mengetahui kefektivitasan berlakunya hukum positif di dalam Masyarakat,mengetahui berbagai pendekatan yang ada dalam sosiologi hukum dalam memecahkan suatu kasus permasalahan,mengetahui bagaimana keterkaiatan hukum itu sendiri dengan Masyarakat sebagai objek hukum.

Yang akan saya kembangkan yaitu mengembangkan wawasan saya terkait ilmu sosiologi hukum dan cabang ilmu sosisologi hukum itu sendiri , dan akan lebih memahami peran manusia untuk membentuk Masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga ketika kita memahami hukum akan lebih menjaga sikap kita untuk tidak merugikan dan ilmu yang didapat dalam memahami sosiologi hukum bisa bermanfaat bagi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun