Nama : Yunita anggraini
Kelas/NIM : 5C ( 222111049)
Untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi hukum yang diampu oleh  bapak Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawab : faktor-faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat menurut soerjono soekanto  yada 5 yaitu :
1) Kaidah hukum/hukum itu sendiri, kaidah hukum sendiri dibagi 3 yaitu :
-Kaidah hukum berlaku secara yuridis, jika penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
-Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga Masyarakat.
-Kaidah hukum berlaku secara filosofis, apabila sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi. Keberfungsian hukum baik secara kaidah maupun sebagai  sikap atau perilaku untuk membimbing perilaku manusia agar teratata dan alat ketertiban  Masyarakat sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
2) Penegak  hukum yaitu orang yang bertugas menetapkan hukum,penegak hukum yaitu golongan yang menjadi panutan  Masyarakat , mereka harus dapat berkomunikasi dengan dan mendapat pengertian dari golongan sasaran,disamping mampu membawakan atau menjlankan peranan yang diterima oleh mereka. Penegak hukum juga setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan  tertentu. Kedudukan sosial merupakan posisi tertentu di dalam struktur masyarakat, yang mungkin tinggi, sedang atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban.Â
3) Sarana/ Fasilitas Sarana  dan fasilitas untuk kefektivitasan penegak hukum sangat penting terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Contoh sarana atau fasilitas anatara lain manusia yang berpendidikan dan yang terampil,organisasi yang baik,peralatan yang memadai,keuangan yang cukup, ketika apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan  ketika ada fasilitas yang rusak akan sangat  menghambat jalannya proses hukum, yang semula bisa diselesaikan dengan cepat malah harus  mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan suatu kasus.