Mohon tunggu...
yunita anggraini
yunita anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebermanfaatan Ilmu Sosiologi Hukum untuk Menciptakan Pemahaman Hukum Dalam Konteks Sosial

9 Desember 2023   11:45 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:45 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yunita anggraini

Kelas/NIM : 5C ( 222111049)

Untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi hukum yang diampu oleh  bapak Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : faktor-faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat menurut soerjono soekanto  yada 5 yaitu :

1) Kaidah hukum/hukum itu sendiri, kaidah hukum sendiri dibagi 3 yaitu :

-Kaidah hukum berlaku secara yuridis, jika penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.

-Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga Masyarakat.

-Kaidah hukum berlaku secara filosofis, apabila sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi. Keberfungsian hukum baik secara kaidah maupun sebagai  sikap atau perilaku untuk membimbing perilaku manusia agar teratata dan alat ketertiban  Masyarakat sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.

2) Penegak  hukum yaitu orang yang bertugas menetapkan hukum,penegak hukum yaitu golongan yang menjadi panutan  Masyarakat , mereka harus dapat berkomunikasi dengan dan mendapat pengertian dari golongan sasaran,disamping mampu membawakan atau menjlankan peranan yang diterima oleh mereka. Penegak hukum juga setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan  tertentu. Kedudukan sosial merupakan posisi tertentu di dalam struktur masyarakat, yang mungkin tinggi, sedang atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. 

3) Sarana/ Fasilitas Sarana  dan fasilitas untuk kefektivitasan penegak hukum sangat penting terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Contoh sarana atau fasilitas anatara lain manusia yang berpendidikan dan yang terampil,organisasi yang baik,peralatan yang memadai,keuangan yang cukup, ketika apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan  ketika ada fasilitas yang rusak akan sangat  menghambat jalannya proses hukum, yang semula bisa diselesaikan dengan cepat malah harus  mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan suatu kasus.

4) Warga Masyarakat penegak hukum berasal Masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundangundangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derjat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat.

5) Faktor kebudayaan Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai  yang mendasari hukum yang berlaku ,nilai menurut konsepsi-konsepsi abstrak yang mengenai apa  yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

-Karakter dari penegak hukum yang efektif yaitu adil,jujur,bertanggung jawab,anti korupsi. Penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai kebenar, adil dan mandiri dalam menjalankan tugas agar tidak ada yang dirugikan dari pihak siapapun, berintelektual dan professional yang tinggi,dan juga bermoral.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariat salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial apalagi  tentang ekonomi salah satu contohnya yaitu praktek jual beli,jual beli yang dihalal kan dan jual beli yang diharamkan. Pelaksanaan jual beli oleh masyarakat membutuhkan hukum sebagai tolak ukur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah yang pasti timbul pada kegiatan jual beli. Hukum Ekonomi Syariah sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang pasti timbul dalam jual beli, contohnya Ghisysy (menyembunyikan kecacatan dalam berdagang). Sosiologi Hukum dalam jual beli yang berkaitan dengan hukum dalam konteks sosial, seperti Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya. Permasalahan demikian terjadi karena pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, dimana bukan hanya rukun dan syarat saja yang harus terpenuhi, akan tetapi secara asas dan prinsip juga harus terpenuhi.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab :

-Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yaitu alat bantu bagi negara dalam proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat ke depannya,Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta  masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain,Pluralisme hukum hadir untuk memberikan perspektif keberagaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegak hukum.

-Kritik progresif law terhadap hukum yang ada di Indonesia konsep yang relevan dan kontekstual dengan kebutuhan hukum Indonesia, kajian hukum progresif pertentangannya dengan positivisme hukum karena progresif law memiliki opini bahwa hukum diciptakan untuk manusia bukan manusia untuk hukum,progresif law juga mengkritik penegak hukum yang ada di Indonesia,penegak hukum harus konsisten dlam mewujudkan perubahan bentuk kualitas pelayanan yang ada di Masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Jawab :

-Law and social control : Hukum sebagai agen pengendali sosial, maka hukum dapat dilihat sebagai suatu alat pengendali sosial, meskipun alat lain juga masih diakui misalnya pranata sosial lainya (keyakainan, kesusiala an). Pengendali atau kontrol sosial disini sebagai aspek normatif kehidupan sosial. Hal ini terkait pula dengan bagaimana masuai berting kah laku yang kadang kala juga menyimpang kemudian akan menimbulkan akibat-akibat tertentuk yang seringkali merugikan. Opini hukum menurut saya yaitu Hukum sebagai agen pengendali sosial memberikan arti bahwa hukum merupakan suatu yang mampu mengatur tingkah laku manusia yang bisa dikontrol dengan peraturan-peraturan agar manusia/Masyarakat tidak berbuat hal semena-mena yang mungkin  mengakibatkan kerugian dari pihak lain.

-Law as tool  of engeenering : hukum sebagai pembaharuan dalam Masyarakat,hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya. Law as tool of engeenering juga dimanfaatkan untuk berbagai kepntingan yang harus dilindungi,memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan. Opini hukum menurut saya yaitu law as tool of engeenering sebagai alat control sosial Masyarakat, pembaharuan hukum yang ada dimasyarakat perlu dilakukan sebab  perubahan sosial bisa terjadi kapan saja dan utntuk mengaturkeadaan tersebut hukum harus diperbarui agar relavan denga apa yang terjadi didalam Masyarakat.

-Socio-legal studies : studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya, Studi legal juga dimakanai sebagai  studi hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang luas. Hukum yang tidak didapatkan begitu saja, hukum membutuhkan analisis dan asal usul keberadaannya serta tujuan hukum harus dikaji. Opini hukum menurut saya dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada, studi sosio-legal berurusan juga dengan persoalan-persoalan hukum yang membahas konstitusi dan berbagai regulasi pada tingkat tinggi hingga rendah.

-legal pluralism : Legal pluralism merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berdampingan dalam satu wilayah atau masyarakat. Ini mencakup interaksi antara hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau sistem hukum lainnya yang diterapkan secara bersamaan. Opini hukum menurut saya terkait legal pluralism berikan suatu hal yang baik dimasyarakat dan memberikan ilmu dan pemahaman baru mengenai hukum itu sendiri dengan begitu masyarakat akan tau akan bagaimana sistem hukum Indonesia juga tercermin dalam pendekatan negara ini terhadap hak asasi manusia dan keberlakuan hukum yang ada  di Indonesia.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Jawab :

Yang saya memperoleh dari mempelajari sosiologi hukum saya dapat mengetahui bagaimana perkembangan hukum positif di negara Indonesia, mengetahui kefektivitasan berlakunya hukum positif di dalam Masyarakat,mengetahui berbagai pendekatan yang ada dalam sosiologi hukum dalam memecahkan suatu kasus permasalahan,mengetahui bagaimana keterkaiatan hukum itu sendiri dengan Masyarakat sebagai objek hukum.

Yang akan saya kembangkan yaitu mengembangkan wawasan saya terkait ilmu sosiologi hukum dan cabang ilmu sosisologi hukum itu sendiri , dan akan lebih memahami peran manusia untuk membentuk Masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga ketika kita memahami hukum akan lebih menjaga sikap kita untuk tidak merugikan dan ilmu yang didapat dalam memahami sosiologi hukum bisa bermanfaat bagi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun