Simpulan Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:
a. Terlapor membantah laporan dugaan pelanggaran;
b. tidak seluruh Terlapor mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran;
c. Majelis Komisi menolak permohonan Perubahan Perilaku;
d. terdapat satu atau beberapa Terlapor telah melaksanakan Perubahan Perilaku; dan/atau
e. Terlapor tidak melaksanakan Perubahan Perilaku
Â
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan jangka waktu 60 hari kerja dan diperpanjang 30 hari kerja maksimal oleh majelis komisi, kemudian setelah selesai pemeriksaan lanjutan investigator, kuasa hukum dan terlapor menyampaikan kesimpulan..
Putusan komisi akan dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah PL, atau pemeriksaan lanjutan, kemudian disampaikan oleh panitera untuk petikan dan salinan putusan kurang lebih 14 hari kerja. Kemudian terlapor menyampaikan laporan pelaksanaan hasil putusan selama maksimal 30 hari kerja.
Sehubungan dengan pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan tanggal 28 mei 2024, maka kurang lebih pemeriksaan akan berjalan sekitar 30 hari, ditambah 60 hari, ditambah 30 hari ke depan, atau sekitar 120 hari kerja dari tanggal awal sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan.
What is the potential fine amount if Shopee Xpress is found to have violated antitrust laws