Mohon tunggu...
Yuni Kustriyaningrum
Yuni Kustriyaningrum Mohon Tunggu... Penulis - Ex. Indonesia Competition Comission

Mostly talking about law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

What's Behind Shopee and Shopee Xpress Investigation

18 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:04 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:

a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan pasal 48 UU No 5 Tahun 1999 ayat 1:

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan”

Pengenaan denda disesuaikan dengan perundang-undangan yang baru Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait pengenaan denda praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Bahwa pengenaan denda pada dasarnya akan dikenakan secara subyektif kepada masing – masing terlapor atau pelaku usaha, tergantung terpenuhinya unsur pasal yang dilanggar dan proses berjalannya persidangan, termasuk pada etika atau sifat kooperatif pelaku usaha kepada majelis persidangan dan sekretariat KPPU.

How long did the investigation into Shopee Xpress by the KPPU last?

Pada dasarnya seluruh pemeriksaan di KPPU mengacu pada peraturan komisi yang berlaku saat ini. Pemeriksaan atau investigasi suatu perkara, bersumber dari laporan masyarakat dan/atau inisiatif dari komisi. Peraturan pemeriksaan kppu, berdasarn peraturan no 2 tahun 2023 tentang penanganan perkara secara elektronik dilakukan berdasarkan dua tahap penyelidikan, pertama adalah penyelidikan awal, pada pasal 24, pada ayat 3 dilakukan selama 30 hari kerja sejak diterima oleh satgas, kemudian di ayat 4 dapat dperpanjang maksimal 30 hari kerja, kemudian apabila dilanjutkan ke tahap penyelidikan dilakukan selama 60 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 30 hari kerja. Kemudian dilanjutkan ke tahap LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) dan pemberkasan.

Selanjutnya pada pasal 57, Peraturan KPPU No 2 tahun 2023, bahwa perkara yang telah lengkap pemberkasan, akan masuk pada pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih 30 hari oleh siding majelis komisi, kemudian akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan apabila sebagai berikut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun